TRIBUNNEWS.COM - Kuli bangunan berinisial DF (23) yang menghabisi nyawa seorang dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Silviani (34) memberikan pengakuan.
Dijelaskan DF, Wahyu Dian sempat berontak saat akan dibunuh.
Mengutip Kompas Tv, bahkan Wahyu Dian sempat berteriak minta tolong.
Namun nahas, upaya Wahyu Dian tak membuahkan hasil, ia pun tewas dibunuh pelaku.
DF mengaku membunuh Wahyu Dian menggunakan senjata tajam jenis pisau.
"(Korban saat itu) sedang melek, sempat berontak. Iya (sempat teriak minta tolong)," kata DF di Mapolsek Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Keluarga Dosen UIN Solo Ragu Korban Dibunuh karena Ucapannya: Tidak Masuk Akal, Pasti Fitnah Itu
Setelah menghabisi nyawa korban, DF lalu melarikan diri dan pulang ke rumah yang tidak jauh dari rumah korban di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
"Lari lewat pintu depan, lalu (melarikan diri) pulang ke rumah yang berada di sekitar perumahan," ujar DF.
DF juga mengaku melakukan kejahatan itu sendirian.
"Tukang berjumlah empat 4 orang, (waktu melakukan itu kejahatan itu) saya sendiri, tusukannya satu kali, sabitannya tiga kali dan (pembunuhan) dilakukan jam 12 keatas," ungkap DF.
Atas kejadian itu, DF ditangkap di rumahnya pada Jumat (25/8/2023).
Baca juga: Bantah Pengakuan Pelaku, Orang Tua Dosen UIN Surakarta Sebut Korban Dikenal Sopan: Ini Ada Sesuatu
Berawal dari Dendam
Pembunuhan itu berawal saat Wahyu Dian meninjau rumah miliknya yang sedang dibangun pelaku bersama tiga temannya di Desa Tempel, Kecamatan Gatak.
"Pelaku sedang memasang batu bata di rumah tinggal korban tersebut pelaku D, bersama rekan kerjanya tiga orang."
"Dan saat itu, korban meninjau rumah miliknya yang sedang dibangun oleh pelaku," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Jumat (25/8/2023).
Saat korban mengecek pekerjaan pembangunan rumah, korban disebut mengucapkan kata-kata yang menyinggung hati DF.
Dari pengakuan DF, Wahyu Dian mengucapkan kata-kata, seperti "tukang kok amatiran".
"Pelaku merasa sakit hati karena merasa sudah bekerja dengan baik."
"Pelaku merasa dendam dan ingin melampiaskan dendamnya dengan menghabisi nyawa korban," kata AKBP Sigit.
Baca juga: Kata Tukang Amatiran Disebut Buat Kuli Bangunan Nekat Bunuh Dosen UIN Solo, 2 Hari Rencanakan Aksi
Hilangkan Barang Bukti
Diwartakan TribunSolo.com, selain pisau pemotong daging, DF juga menggunakan sarung tangan medis dan menggunakan buff untuk menutupi wajahnya.
Setelah melakukan aksinya, DF mebuang pisau tersebut ke sungai di kawasan Blimbing, Gatak, Sukoharjo.
DF lalu membakar baju miliknya yang terkena bercak darah.
Adapun alasannya untuk menghilangkan barang bukti pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta itu.
Sebagai informasi, pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Galuh Widya wardani/Nuryanti)(TribunSolo.com/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar)