Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memutuskan praperadilan yang dimohonkan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Putusan itu bakal dibacakan hakim tunggal, Hendra Sutardodo pada Selasa (29/8/2023).
"Iya, Selasa putusan," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/8/2023).
Pembacaan putusan ini dilakukan setelah melalui berbagai tahap di antaranya pembacaan permohonan, jawaban pihak termohon dan turut termohon, pemeriksaan ahli, dan pembacaan kesimpulan.
Seluruhnya dilakukan dalam kurun waktu sepekan, sejak Senin (21/8/2023).
Baca juga: Pengacara Tak Tahu Bakal Dikonfrontasi dengan Kliennya Soal Rp 27 Miliar Kasus BTS BAKTI Kominfo
Dalam praperadilan ini, pihak termohon ialah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung dan turut termohon ialah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praperadilan diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan tiga nomor perkara, masing-masing teregister dengan nomor 79-81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Dari ketiganya, pemohon meminta agar Kejaksaan Agung tak menghentikan penyidikan perkara dalam klaster pemborong, pengawas, dan pengamanan perkara.
Baca juga: Saksi Sebut Anang Latif Akui Proyek BTS Kominfo Berat Dilaksanakan, Tapi Beri Perintah Tetap Lanjut
"Jemy Sutjiawan mewakili klaster pemborong, Nistra & Sadikin klaster pengawas, Dito kluster pengaman," kata Kurniawan.
Dalam permohonan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menilai Kejaksaan Agung tidak mendalami dana korupsi BTS yang diduga mengalir ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.
"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Dito Ariotedjo," sebagaimana tertera dalam permohonan yang diterima Tribunnews.com.
Kemudian permohonan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejaksaan Agung dinilai telah menghentikan penyidikan atas klaster pemborong pekerjaan utama, yakni Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Menurut pemohon, Kejaksaan Agung semestinya menetapkan Jemy sebagai tersangka dalam perkara pokok maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).