TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pekan lalu.
Sebanyak 9.925 DCS yang diumumkan KPU RI.
Angka ini menurun dari jumlah sebelumnya di masa pencermatan yakni 10.185 calon anggota legislatif.
KPU RI meminta masyarakat mencermati profil-profil DCS Pemilu 2024 untuk memberi masukan ke KPU yang dibuka hingga 28 Agustus 2023.
Dari sekian banyak caleg baik di pusat dan daerah itu, ternyata sejumlah pimpinan parpol menempatkan putra dan putri mereka sebagai caleg untuk DPR RI.
Baca juga: KPU Sudah Terima Banyak Masukan Masyarakat Soal Bakal Caleg DCS
Siapa saja mereka berikut dirangkum Tribunnews.com, Senin (28/8/2023) :
1. Edhie Baskoro Yudhoyono
Edhie Baskoro Yudhoyono atau EBY atau yang biasa disapa Ibas merupakan putra bungs pimpinan Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY saat ini menjabat Ketua Majelis Tinggi Demokrat sementara anak sulungnya Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menjabat ketua umum.
Ibas saat ini masih menjabat anggota DPR RI di Komisi VI DPR RI periode 2019 – 2024 yang membidangi perdagangan, perindustrian, koperasi UKM, BUMN, investasi dan standarisasi.
Dalam Pemilu 2024 ini, Ibas maju jadi caleg pada daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VII meliputi Jombang, Madiun, Mojokerto, dan Nganjuk.
2. Puan Maharani
Puan Maharani tentu tak asing lagi di kalangan politikus nasional.
Saat ini dia masih menjabat ketua DPR RI.
Pada Pemilu 2024 ini, Puan akan maju jadi caleg pada daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V yang meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali.
Puan adalah putri dari Presiden ke-5 Republik Indonesia yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
3. Yuri Kemal Fadlullah
Yuri Kemal Fadlullah merupakan anak dari politisi sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra,.
Yuri akan maju jadi caleg DPR RI dari daerah pemilihan Bangka Belitung.
Di Bangka Belitung, nama Yuri tak asing lagi bagi banyak orang.
Dia pernah disebut akan dicalonkan pada Pilkada Belitung Timur 2020.
Sebelum bergabung dengan partai politik, Yuri berprofesi sebagai wakil direktur di sebuah firma hukum bersama sang ayah Yusril.
4. Angela Tanoesoedibjo
Angela Tanoesoedibjo merupakan putri dari Ketua Umum dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe.
Pada Pemilu 2024 ini, Angela akan mencalonkan DPR RI pada daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur I meiiputi Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya.
Saat ini Angela masih menjabat sebagai Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kabinet Indonesia Maju.
5. Prananda Surya Paloh
Usia Prananda Surya Paloh masih terbilang muda.
Saat ini dia masih menjabat Anggota DPR RI.
Prananda merupakan putra dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Pada Pemilu 2024 ini, Prananda mencalonkan lagi jadi anggota DPR dari daerah pemilihan Sumut I, yang meliputi Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai.
KPU Terima Banyak Masukan Masyarakat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 yang nanti kemudian akan dijadikan sebagai bahan untuk dikonfirmasi ke partai politik (parpol) peserta pemilu.
"Ya sudah banyak, jadi mereka itu menyampaikan melalui messenger, terus kami sampaikan agar menyampaikan masukan dan tanggapan itu bisa melalui kanal resmi," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Rabu (23/8/2023).
"Karena dalam PKPU (Peraturan KPU) pasal 71 ayat 1 itu dijelaskan bahwa, itu harus dilakukan secara tertulis," sambungnya.
Selain itu KPU juga mencermati pemberitaan di media massa yang sekiranya dapat ditindaklanjuti dalam rangka memastikan bakal caleg dalam DCS telah memenuhi syarat (MS).
"Dan saya memerhatikan ada banyak sekali berita-berita yang menarik yang bisa ditindaklanjuti oleh KPU dalam rangka memastikan calon anggota legislatif dalam DCS itu betul-betul telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tutur Idham.
Sejak DCS diumumkan pada Sabtu (19/8/2023), siapa saja diberi kesempatan untuk mencermati kemudian memberi tanggapan ke KPU jika terdapat bakal caleg yang dirasa tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan karena latar belakang dan faktor lainnya.
Idham kembali mengingatkan supaya masyarakat yang nantinya menyampaikan tanggapan terhadap DCS harus menyertai identitas diri dan bukti yang relevan untuk nanti ditindaklanjuti KPU ke parpol yang bersangkutan.
"Apabila hasil klarifikasi itu dinyatakan bahwa caleg dalam DCS tersebut, benar, tidak memenuhi syarat persyaratan administrasi pencalonan berdasarkan hasil klarifikasi tanggapan masukan masyarakat, maka caleg DCS tersebut dinyatakan TMS dan akan diganti," tandasnya.