News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

MA Akhirnya Ungkap Alasan Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Bui

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Putri Candawati meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Warta Kota/YULIANTO - Alasan Mahkamah Agung mengurangi hukuman istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi karena beberapa alasan.

"Pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu prosedur yang harus dilewati,"ujarnya.

Hukuman Ferdy Sambo cs Diringankan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo - Kejaksaan Agung belum mendapatkan informasi lengkap putusan Mahkamah Agung soal keringanan hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo cs. (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Sebelumnya, MA sudah memutuskan bahwa hukuman Ferdy Sambo cs diringankan.

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo; Putri Candrawahi; mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal; dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Diketahui, MA meringankan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Sementara, Putri Candrawathi yang semula dijatuhi hukuman 20 tahun dipotong menjadi 10 tahun bui.

Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan Ferdy Sambo tersebut.

Lalu, untuk Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

Baca juga: Pengacara Beberkan Kondisi Richard Eliezer usai Cuti Bersyarat: Sehat Walafiat, Bersama Keluarga

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).

Sementara, untuk Richard Eliezer diketahui sudah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa.

Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama enam bulan.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama/Abdi Ryanda Shakti/Wahyu Aji/Erick S) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini