News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Mengabdi dan Berjasa Kepada Negara Jadi Pertimbangan Hakim MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup menuai pro dan kontra.

Ada beberapa pertimbangan Hakim Agung membatalkan vonis mati terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.

Majelis kasasi yang beranggotakan Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, menilai riwayat hidup Sambo harus dipertimbangkan.

Hakim juga menganggap hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau Pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta di tingkat banding.

“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air,” demikian pertimbangan Hakim Kasasi dalam salinan putusannya, Senin, (28/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Majelis Kasasi menilai hukuman Ferdy Sambo layak dikurangi karena dia sudah mengabdi sebagai anggota penegak hukum selama sekitar 30 tahun.

Di samping itu, Majelis Kasasi juga menyinggung Sambo yang sudah mengakui kesalahannya.

“Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” demikian bunyi pertimbangan kasasi itu.

Lima Hakim Agung yang mengadili perkara Sambo berpendapat bahwa judex facti yang diputuskan oleh PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta sudah benar.

Akan tetapi, majelis tingkat kasasi menjadikan pertimbangan riwayat hidup terdakwa sebagai sesuatu yang meringankannya.

“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian putusan itu.

Baca juga: Jadi Napi Salemba, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ditempatkan di Kamar Mapenaling

Ditempatkan di Lapas Salemba

Sambo dan dua terpidana lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta (Kejari) Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba hari Kamis pukul 17.00 WIB.

“Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Jumat, (25/8/2023).

Menurutnya, Lapas Salemba sudah menerima dan mengecek dokumen administrasi Sambo dan terpidana lainnya. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini