Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah memeriksa sembilan orang saksi untuk mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana BOS oleh Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan seluruh saksi yang diperiksa berasal dari pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan Madrasah Al-Zaytun.
Baca juga: Anwar Abbas Sambut Baik Niat Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 1 Triliun: Saya Orang yang Cinta Damai
"Senin 28 Agustus 2023, telah dilakukan beberapa hal salah satunya pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).
Whisnu mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa 13 saksi lainnya dari pihak Yayasan, Madrasah, dan penerima dana pada pekan ini.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami peran dari Yayasan dan Madrasah terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Akan dilakukan pendalaman pemeriksaan terkait peran dari pihak Yayasan dan Madrasah dalam penyaluran dana BOS," pungkasnya.
Terakhir, Whisnu mengatakan penyidik juga akan berkoordinasi dengan ahli terkait hukum yayasan dan PPATK sebelum nantinya melaksanakan gelar perkara menentukan tersangka.
Ada Unsur Pidana
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu ditetapkan dari gelar perkara yang dilakukan dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
Baca juga: Polri Koordinasi dengan Kejagung-PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang terkait Kasus TPPU
"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023).
Tidak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya.
Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, hingga kini status Panji Gumilang dalam perkara ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Kasus Penistaan Agama
Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.