News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Irjen Napoleon Lolos Pemecatan, IPW Ungkap Frasa dalam PP 1/2003 yang Bisa Selamatkan Polisi Korup

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Irjen Napoleon Bonaparte dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Irjen Napoleon Bonaparte oleh jaksa dituntut hukuman penjara 1 tahun. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkap terdapat frasa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang bisa menjadi celah untuk mempertahankan polisi pelaku tindak kejahatan.

Frasa tersebut termuat dalam Pasal 12 huruf 1a. Bunyinya:

'Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia'.

Sugeng pun mengatakan kalimat 'menurut pertimbangan pejabat yang berwenang' jadi celah polisi korup atau pelaku kejahatan dapat dipertahankan dan lolos dari pemecatan.

"Dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, disebutkan bahwa anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan atas pertimbangan dari pejabat untuk tidak dipertahankan," kata Sugeng saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).

"Ini ada buntutnya memang, ada frasa 'dan atas pertimbangan dari pejabat untuk tidak dipertahankan'," ungkap dia.

Sugeng menduga lolosnya Irjen Napoleon dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri, lantaran adanya pejabat berwenang yang ingin tetap mempertahankan eks Kadiv Hubungan Internasional Polri tersebut.

Frasa tersebut lanjutnya, memberikan peluang bagi anggota Polri yang meski terbukti bersalah di pengadilan, tapi tetap bisa dipertahankan dengan alasan pertimbangan tertentu.

"Kalau frasa pertama kan tegas PTDH, tapi ada frasa yang membuat peluang seorang anggota Polri tidak dipecat atas pertimbangan pejabat," kata Sugeng.

Napoleon Lolos dari Pemecatan

Sebagai informasi hasil sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Senin (28/8/2023), Irjen Napoleon hanya dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan. Napoleon lolos dari pemecatan sebagai anggota Polri.

Sidang KKEP Polri tersebut dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.

Sementara untuk anggota sidang yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Napoleon sendiri dijerat Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kasus Irjen Napoleon

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini