News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

Oknum Paspampres Culik dan Aniaya Imam Masykur, Koalisi Masyarakat Sipil: Proses di Peradilan Umum!

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang 3 tersangka yang Aniaya Imam Masykur, 1 Oknum Paspampres dan 2 lainnya Prajurit TNI AD. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mendesak kasus penculikan dan penganiayaan oknum TNI dan Paspampres diproses di peradilan umum.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur (25) yang diduga dilakukan oknum anggota TNI dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), mendapat desakan agar diproses di ranah peradilan umum, bukan peradilan militer.

Desakan disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri dari Imparsial, Kontras, Amnesty International, YLBHI, PBHI, LBH Jakarta, Centra Initiative, Walhi, HRWG, ICW, Forum de Facto, ICJR, Setara Institute, dan LBH Masyarakat.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, dalam keterangannya menilai kasus penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Paspampres dan TNI terhadap Imam Masykur adalah kejahatan kejam, keji, dan tidak berperikemanusiaan.

"Koalisi mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres itu dilakukan dalam peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer," ungkap Julius melalui keterangan tertulis, Senin (28/8/2023).

Menurutnya, peradilan umum penting untuk memastikan proses hukumnya berlangsung dengan transparan dan akuntabel.

"Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam penyelesaian kasus ini sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terpenuhi," ujarnya.

Baca juga: Tiga Anggota TNI yang Culik dan Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Ternyata Teman Satu Angkatan

Koalisi juga menilai tindakan penculikan dan penyiksaan yang berujung kematian warga sipil oleh oknum anggota Paspampres dan TNI tidak hanya telah mencoreng nama kesatuan.

Tetapi juga menjadi bukti aksi kekerasan dan kejahatan yang melibatkan anggota TNI belumlah berhenti.

"Sebelumnya terdapat kasus-kasus kekerasan aparat TNI yang terjadi di sejumlah daerah terutama di Papua."

"Tindakan kekerasan seperti ini akan terus terjadi sepanjang tidak ada penghukuman yang adil dan maksimal terhadap oknum anggota militer yang terlibat kejahatan," ungkapnya.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani. (Tribunnews/istimewa)

Pelaku 3 TNI dan 1 Sipil

Diketahui, aksi dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang berujung tewasnya Imam Masykur melibatkan tiga anggota TNI.

Mereka ialah Praka RM, Praka J, dan Praka HS.

Ketiganya ternyata merupakan teman satu angkatan dan berasal dari daerah yang sama.

"Ini satu angkatan yang mereka juga latar belakangnya juga adalah orang-orang dari Aceh yang sama-sama berdinas dan berada di Jakarta," kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Ternyata 3 Anggota TNI Bukan Hanya Culik Pemuda Aceh, Satu Korban Lain Dilepas Pelaku di Tol Cikeas

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini