TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mempertanyakan saksi Alfi Asman Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta yang tak ingat perbedaan wilayah paket tender proyek BTS Kominfo.
Karena saksi tak ingat, kemudian hakim mempertanyakan apakah tender proyek BTS Kominfo sudah dibagi-bagi sebelumnya.
"Jadi Lintasarta itu yang kontrak dengan BAKTI. Apakah Huawei ikut?" tanya hakim kepada Alfi Asman Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta bersaksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Latif dan Yohan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
"Tidak ada Yang Mulia," jawab Alfi.
"Jadi 954 BTS dilakukan prakualifikasi, lolos ya untuk paket tiga. Perusahaan konsorsium lain siapa saja pak," tanya hakim.
"Sepengetahuan saya paket 1 dan 2 itu Faberhome," jawab Alfi.
"Paket tiga yang saya tanya. Saudara ikut tidak paket 1 dan 2," tanya hakim.
"Tidak Yang Mulia," jawab Alfi.
Baca juga: Putusan Praperadilan Tiga Klaster Korupsi BTS Kominfo Bakal Diketok Hakim Selasa Lusa
"Saudara ngerti tidak yang saya tanya. Ikut dengan menang beda pak," kata hakim.
"Oh ikut Yang Mulia," jawab Alfi.
"Ikut! Nggak usah muter-muter kemana-mana kalau dengan saya lurus-lurus saja berikan keterangan," kata hakim.
"Berarti Lintasarta Paket 1 dan 2 ikut, dan 3 ikut jadi pemenang," kata hakim Fahzal Hendri.
"Betul Yang Mulia," jawab Alfi.
Baca juga: Hakim Kaget Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo Setor Rp 70 Miliar Agar Faber Home Menang Lelang
"Apakah keikutsertaan di antara paket-paket itu berdasarkan kesepakatan konsorsium yang lain," tanya hakim.