Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo mengungkap fakta adanya mahar miliaran terkait pekerjaan power system.
Total ada Rp 75 miliar yang diserahkan oleh PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) kepada Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai eks Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments.
"Untuk pekerjaan power system ini, kami memberikan ke Yusrizki sebanyak 75 miliar (rupiah)," kata Direktur BKU, Rohadi dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
Basis Investements sendiri diketahui memegang pekerjaan power system di "semua" konsorsium, mulai dari paket 1 hingga 5.
Menurut jaksa penuntut umum, perusahaan itu mendapat seluruh pekerjaan power system atas perintah eks Menkominfo Johnny G Plate.
Perintah itu dilayangkan Johnny G Plate kepada eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Baca juga: Hakim Sidang Johnny G Plate Murka Proyek Tower BTS Dikorupsi: Tak Ada Merah Putih di Dada
"Saya minta jujur karena ini ada sangkut pautnya dengan dakwaan kami. Di mana pekerjaan power system itu diperintahkan terdakwa Johnny Plate kepada Anang Latif untuk diserahkan kepada Yusrizki," kata jaksa penuntut umum.
Adapun uang Rp 75 miliar itu diserahkan Rohadi sebagai Direktur BKU agar mendapat sebagian pekerjaan power system yang dipegang BUP.
Uang tersebut diserahkan dalam 10 tahap secara transfer rekening bank.
"Saya serahkan sebanyak 10 kali. Semuanya dilakukan lewat transfer," katanya.
Meski BUP bukanlah konsorsium dalam proyek BTS 4G, Rohadi mengaku tetap yakin bakal mendapat pekerjaan power system dari Yusrizki.
Sebab, organisasi usaha Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memang tengah memprioritaskan energi terbarukan, termasuk dalam hal power system.
Baca juga: Johnny G Plate Batal Maju Pileg 2024, Tak Terdaftar di DCS KPU
Terlebih Yusrizki sendiri saat itu merupakan Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin