News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sudah Tanda Tangan Kontrak, Konsorsium Paket 3 Mengaku Tak Tahu Keadaan di Papua Barat dan Tengah

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS dengan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023). Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari 12 saksi yang dihadirkan jaksa Kejaksaan Agung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta Arya Damar mengaku tak tahu keadaan Papua Barat dan tengah meski sebelumnya sudah tanda tangan kontrak proyek BTS Kominfo mewakili konsorsium paket tiga.

"Apakah saudara sebagai direktur utama sudah mengkaji, menganalisa bahwa bahwa titiknya. Dari BTS yang akan dibangun ini Papua Barat dan Tengah," tanya hakim Fahzal kepada Arya di persidangan yang bersaksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Latif dan Yohan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

"Sudah tahu Yang Mulia," jawab Arya.

"Sudah tahukah saudara keadaan di Papua Barat dan Papua Tengah itu?" tanya hakim.

"Tidak tahu. Jadi saya mendapat laporan dari teman-teman bahwa kesanggupan Lintasarta mengerjakan pembangunan paket tiga di Papua Barat dan Tengah," jawab Arya.

"Sudah disurvei kah disitu?" tanya hakim.

"Pada saat itu belum Yang Mulia," jawab Arya.

"Sebelum kita tanda tangan ini. Tanda tangan kontrak itu. Kitakan harus tahu dahulu lokasinya pak. Kemudian anggarannya Rp 2,4 triliun untuk membangun 954 BTS sampai on air walaupun digabung tiga perusahaan satu konsorsium. Tapi Lintasarta jenderal dari konsorsium karena yang mewakili tanda tangan," kata hakim.

"Tahu tidak saudara tanda tangan ada akibat hukumnya," tanya hakim.

"Tahu Yang Mulia," jawab Arya.

"Maka itu saya tanya, di Papua Barat dan Tengah. Tahu saudara daerah itu," tanya hakim.

"Jadi dalam kontrak termasuk survei Yang Mulia. Jadi setelah tandatangan kontrak baru survei Yang Mulia," jawab Arya.

"Kok bisa begitu kontraknya, sudah ditandatangani baru disurvei. Anehlah," kata hakim Fahzal Hendri.

Dilansir dari siaran resmi Kominfo proyek BTS terbagi dalam lima paket kontrak. Kontrak paket 1 dan 2 dimenangi oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data sebagai konsorsium.

Kontrak paket 1 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 269 titik di Kalimantan dan 439 titik di Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Saksi Tak Ingat Wilayah Paket Tender Proyek BTS Kominfo, Hakim: Apa Sudah Dibagi-bagi Sebelumnya?

Kemudian kontrak paket 2 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 17 titik di Sumatra, 198 titik di Maluku, dan 512 titik di Sulawesi.

Adapun paket 3 terdiri dari 409 titik di Papua dan 545 titik pembangunan di Papua Barat yang dikerjakan oleh PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Sansaine Exindo sebagai konsorsium.

Kemudian paket 4 terdiri dari 966 titik di Papua dan paket 5 terdiri dari 845 titik di Papua.

Paket 4 dan 5 dikerjakan oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia sebagai konsorsium.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini