TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah penegakan hukum di lapangan terkait polusi udara yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya.
Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya usai rapat intern membahas polusi udara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (28/8/2023).
"Dari sisi KLHK sendiri saya tadi laporkan bahwa sudah dilakukan langkah-langkah penegakan hukum."
"Jadi tim KLHK sudah operasi di lapangan dengan 100 anggota tim," kata Siti.
Dari 351 industri termasuk PLTU dan PLTD, KLHK akan memeriksa 161 industri di enam titik lokasi.
Kualitas udara enam lokasi tersebut konsisten buruk.
"Misalnya yang selalu konsisten tidak sehat seperti di Sumur Batu dan Bantargebang itu kira-kira ada 120 unit usaha."
"Kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10, di Tangerang ada 7, di Tangerang Selatan ada 15 entitas, di Bogor ada 10," katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebanyak 11 unit usaha telah dijatuhi saksi.
KLHK akan terus melakukan operasi di lapangan untuk mencari tahu industri-industri yang menjadi sumber pencemaran udara di Jakarta.
"Yang dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas."
"Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4-5 minggu lagi ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," katanya.(*)