News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Baru Kemendikbudristek Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Begini Respons Para Rektor

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi merampungkan Permendikbudristek PPKSP sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25 - Respons para rektor perguruan tinggi mengenai Peraturan baru dari Kemendikbud soal aturan baru skripsi untuk mahasiswa yang tak lagi wajib.

TRIBUNNEWS.COM - Begini respons para rektor perguruan tinggi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) soal aturan baru skripsi untuk mahasiswa tak lagi wajib. 

Sebagaimana diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4.

Ia menyebut mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi wajib dikenakan skripsi sebagai syarat kelulusan.

Aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Aturan ini membuka berbagai opsi bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya."

"Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26, Selasa (29/6/2023).

Baca juga: Kuliah S1 tak Lagi Wajib Skripsi, Mahasiswa Menyambut Gembira

Dikutip dari siaran pers laman resmi Kemendikbud, Rektor IPB Universuty, Arif Satria mengatakan, ia mendukung transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi itu.

Kemudian, dampak yang paling dirasakan adalah beban dosen terakit administrasi menjadi berkurang drastis.

“Kita mendukung transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi ini dan dampak yang paling terasa adalah beban dosen terkait administrasi berkurang drastis."

"Dengan demikian kita bisa fokus pada penyiapan SDM (Sumber Daya Manusia) unggul yang sesuai (compatible) terhadap perubahan masa depan dan fokus pada outcome pembelajaran,” jelasnya.

“Ruang fleksibilitas yang dihadirkan Permendikbudristek ini menjadi modal agar sesuai dengan kebutuhan zaman di masa depan dan yang paling penting menghasilkan learning outcome yang baik,” imbuh Arif.

Sementara itu, Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hidaya mengungkapkan, terkait keleluasaan yang diatur dalam Permendikbudristek itu merupakan pemikiran yang sudah ada jauh-jauh hari.

Baca juga: Fakta-fakta Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Kelulusan Mahasiswa, Alasan hingga Kata Pihak Kampus

“Pemikiran ini sudah ada jauh-jauh hari. Kami mendapat jawaban, tentu saja dengan memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi, kami bisa menentukan sikap, keterampilan umum maupun khusus, dan ini memberikan keleluasan buat kampus tanpa menurunkan kualitas pembelajaran,” tuturnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini