Terutama bagi pendidikan tinggi di wilayah Indonesia Timur yang memiliki tantangan berbeda dengan wilayah lain. Menurut Chairul, dengan memberikan keleluasaan, pihaknya bisa mewujudkan SDM unggul yang konkret.
Dukungan juga muncul lantaran Permendikbudristek ini memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi, salah satunya yakni soal standar kompetensi lulusan yang tidak lagi dijabarkan secara rinci dan kaku, seperti prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, jadi tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.
Penyederhanaan tugas akhir ini, kata Chairul, akan meningkatkan mutu lulusan.
Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.
Aturan Baru Syarat Kelulusan Mahasiswa
Berikut penjelasan Nadiem tentang aturan baru mengenai persyaratan kelulusan mahasiswa dalam Permendikbudristek, sebagai berikut:
Aturan Baru soal Standar Kompentensi Lulusan
- Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.
- Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
- Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.
- Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.
- Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
Aturan Lama soal Standar Kompetensi Lulusan
- Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.