News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Gaji Paspampres, TNI Pangkat Tamtama hingga Jenderal, Tertinggi Rp 5,4 Juta

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berbaris saat acara serah terima jabatan (sertijab) Komandan Paspampres di Mako Pasmpamres, Jakarta, Selasa (14/3/2017). Berikut daftar gaji Paspampres yang disesuaikan gaji TNI dari pangkat Tamtama hingga Jenderal. Gaji TNI tertinggi Rp 5,4 juta dan tunjangan Rp 37,8 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Besaran gaji Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) disesuaikan dengan pangkatnya di TNI.

Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Menurut aturan itu, gaji Paspampres terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain.

Gaji Paspampres berbeda-beda mulai dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi (Jenderal).

Tugas TNI yang tergabung dalam Paspampres menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2013 adalah melakukan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden dan keluarga atau Wakil Presiden dan keluarganya atau tugas lain sesuai unitnya.

Baca juga: Kronologi Lengkap Imam Masykur Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Jasad Ditemukan Mengapung di Sungai

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama:

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900

- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400

- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500

- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100

Gaji Paspampres Golongan II Bintara:

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 2.032.600

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini