TRIBUNNEWS.COM - Besaran gaji Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) disesuaikan dengan pangkatnya di TNI.
Gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Menurut aturan itu, gaji Paspampres terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain.
Gaji Paspampres berbeda-beda mulai dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi (Jenderal).
Tugas TNI yang tergabung dalam Paspampres menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2013 adalah melakukan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden dan keluarga atau Wakil Presiden dan keluarganya atau tugas lain sesuai unitnya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Imam Masykur Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Jasad Ditemukan Mengapung di Sungai
Gaji Paspampres Golongan I Tamtama:
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
Gaji Paspampres Golongan II Bintara:
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 2.032.600