News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Gaji Paspampres, TNI Pangkat Tamtama hingga Jenderal, Tertinggi Rp 5,4 Juta

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berbaris saat acara serah terima jabatan (sertijab) Komandan Paspampres di Mako Pasmpamres, Jakarta, Selasa (14/3/2017). Berikut daftar gaji Paspampres yang disesuaikan gaji TNI dari pangkat Tamtama hingga Jenderal. Gaji TNI tertinggi Rp 5,4 juta dan tunjangan Rp 37,8 juta.

- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

*) Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara  (KSAU), Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD).

Tunjangan Lain:

- Tunjangan suami atau istri 10 persen dari gaji pokok

- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak

- Tunjangan beras 18 kg selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua anak

- Tunjangan jabatan, sesuai jabatan struktural TNI: Rp 360.000 - Rp 5.500.000 per bulan

- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Paspampres

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini