- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.
*) Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU), Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD).
Tunjangan Lain:
- Tunjangan suami atau istri 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
- Tunjangan beras 18 kg selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua anak
- Tunjangan jabatan, sesuai jabatan struktural TNI: Rp 360.000 - Rp 5.500.000 per bulan
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Paspampres