- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.
Baca juga: Sandiwara Oknum Paspampres saat Culik lalu Bunuh Imam Masykur, Pura-pura Jadi Polisi, Ipar Terlibat
Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama (Pama):
- Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.
Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi:
- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
- Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.
Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal):