News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Polusi Udara di Indonesia dan Protokol Kesehatannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam dua tahun terakhir (2021 - 2023) tren polusi udara di Jabodetabek melebihi batas aman WHO dan batas aman peraturan kualitas udara di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Dalam dua tahun terakhir (2021 - 2023) tren polusi udara di Jabodetabek melebihi batas aman WHO dan batas aman peraturan kualitas udara di Indonesia.

Terjadi kenaikan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di DKI Jakarta dalam enam bulan terakhir, yakni dari 50.000 menjadi 200.000.

Selain itu, dalam dua tahun terakhir terjadi peningkatan kasus penyakit pernapasan pada periode yang sama (Januari - Juli) baik di Puskemas maupun Rumah Sakit.

Berikut adalah fakta-fakta terkait polusi udara.

Lima Penyakit Pernapasan Tertinggi di Dunia

Berdasarkan Data Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME), Global Burden of Diseases 2019 and Injuries Collaborators, berikut adalah 5 penyakit pernapasan tertinggi di dunia:

1. Pneumonia: 6.300 per 100,000 penduduk

Baca juga: Indonesia masuk enam negara paling berkontribusi terhadap polusi udara global, warga akan gugat pemerintah dan industri

2. Penyakit Paru Obstruksi Kronik (PPOK): 209 per 100,000 penduduk

3. Asma: 477 per 100,000 penduduk

4. Tuberkulosis 109: 109 per 100,000 penduduk

5. Kanker paru: 29 per 100,000 penduduk

Kejadian Tertinggi di Indonesia

1. Pneumonia sebesar 5.900 kasus per 100.000 penduduk

2. Asma sebesar 504 kasus per 100.000 penduduk

3. PPOK sebesar 145 kasus per 100.000 penduduk

4. Kanker paru sebesar 18 kasus per 100.000 penduduk

Beban Pembiayaan Penyakit Pernapasan dalam Program JKN Tinggi

1. Pneumonia Rp 8,7 triliun

2. Tuberkulosis Rp 5,2 trilium

3. PPOK Rp 1,8 triliun

4. Asma Rp 1,4 triliun

5. Kanker paru Rp 766 miliar

Protokol Kesehatan saat Polusi Udara

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan protokol kesehatan 6M + 1 S untuk menghadapi kualitas udara yang buruk.

Protokol kesehatan tersebut yakni:

1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website

2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi

3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan

4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok

5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi

6. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat

7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini