Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (30/8/2023).
Satu lokasi yang digeledah KPK ialah rumah Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi di Kelurahan Rabadompu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, NTB.
"Iya benar, hari ini tim KPK kembali lakukan (penggeledahan, red) di beberapa lokasi di Kota Bima," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).
Selain rumah Wali Kota Bima, lokasi lainnya yang digeledah penyidik KPK antara lain, Kantor PUPR kota Bima, Kantor BPBD kota Bima, dan rumah salah satu ASN Pemkot Bima di Jalan Gajah Mada, Kota Bima.
"Perkembangan akan disampaikan pada waktunya," kata Ali.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima NTB
Sehari sebelumnya, Selasa (29/8/2023), tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bima. Termasuk salah satunya di ruang kerja Wali Kota Bima.
Namun, KPK belum mengungkapkan hasil penggeledahan dari ruang kerja Wali Kota Bima.
Ali hanya bilang bahwa penggeledahan dilakukan karena tim penyidik KPK sedang mencari bukti berkaitan dengan dugaan korupsi di Bima.
"Sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum. Pada saatnya kami pastikan di sampaikan perkembangannya," ujar Ali, Selasa (29/8/2023).
Adapun penggeledahan di rumah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi pada hari ini sebelumnya terkonfirmasi dari Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima, Mahfud.
Baca juga: Harta Kekayaan Wali Kota Bima yang Dikabarkan jadi Tersangka KPK, Lima Tahun Lalu Rp2,6 Miliar
"Iya betul, sekarang KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah pak Wali Kota dan pejabat PUPR," kata Mahfud saat dikonfirmasi, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Untuk diketahui, KPK meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bima ke tahap penyidikan.
Seiring dengan peningkatan itu, KPK telah menjerat sejumlah tersangka.
Berdasarkan informasi Tribunnews.com dari aparat penegak hukum, salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum yakni Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi.
Lutfi disebut terlibat perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
"Status Wali Kota Bima sudah tersangka. Pasal 12 huruf i dan 12B," kata sumber Tribunnews.com, Selasa (29/8/2023).
Pasal 12 huruf i UU Tipikor berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".
Sementara, Pasal 12B UU Tipikor menyebutkan: "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".