Sementara mantan Ketua Komisi III DPR RI yang sekaligus seorang Pengacara, Gede Pasek Suardika menyambut gembira saran Ketua KY agar KPK secara khusus melakukan investigasi dan penegakan hukum di sektor PKPU khususnya oknum mafia PKPU yang merusak spirit PKPU itu sendiri.
“Kita minta pihak KPK serius untuk mendalami putusan-putusan hasil racikan para mafia tersebut. Sebab jika terlalu banyak putusan cowboy dari hakim-hakim yang tidak berintegritas maka akan sangat merusak marwah PKPU,” ujarnya.
Ia juga memaparkan pernah menemukan putusan aneh PKPU di Pengadilan Niaga di PN Surabaya dalam satu kasus PKPU.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan, ada yang tidak beres dalam prosesnya.
“Kejanggalan-kejanggalan terlalu vulgar bisa dilihat, dan KPK semestinya membuat tim khusus untuk menganalisa kasus-kasus yang putusannya aneh di berbagai Pengadilan Niaga. Dan hal itu bisa merusak tujuan PKPU dan Kepailitan dikaitkan dengan kepastian hukum dan perekonomian negara,” paparnya.
Menurut dia, beberapa hal yang dipakai dalam PKPU tersebut seperti misalnya memakai alasan ada gugatan perdata, juga kasus pidana yang tidak ada kaitan dengan PKPU.
Kemudian adanya perusahaan afiliasi dalam homolagasi yang merupakan perusahaan yang masuk satu grup yang ikut sebagai kreditur hanya untuk menang voting.
“Bahkan ada juga pemohon PKPU yang malah tidak mendapatkan haknya dengan alasan dititipkan di notaris menunggu putusan perdata yang syaratnya tidak mungkin terjadi dan lainnya. Model-model seperti ini harus ditelusuri oleh KPK karena bisa merusak marwah dan tujuan PKPU,” katanya.