"Artinya adalah kita tidak mau jadi penyuplai bahan baku, kita tidak mau. Kita mau bahan baku diolah di Indonesia untuk menjadi barang-barang yang punya nilai tambah sehingga penghasilan kita akan tambah luar biasa," tuturnya.
Isi Pasal 33 UUD 1945
Mengutip laman dpr.go.id, berikut isi pasal 33 UUD 1945.
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
****) Perubahan Keempat
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)