News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prabowo: Ekonomi Indonesia akan Melejit jika Pasal 33 UUD 1945 Dilaksanakan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bacapres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto saat berpidato di acara Partai Golkar bertajuk Menjawab Tantangan Kepemimpinan Masa Depan: Menuju Indonesia Emas 2045 di Kantor DPP Golkar, Jakarta pada Kamis (31/8/2023). Prabowo mengatakan ekonomi Indonesia akan melejit jika pasal 33 UUD 1945 dilaksanakan.

"Artinya adalah kita tidak mau jadi penyuplai bahan baku, kita tidak mau. Kita mau bahan baku diolah di Indonesia untuk menjadi barang-barang yang punya nilai tambah sehingga penghasilan kita akan tambah luar biasa," tuturnya.

Isi Pasal 33 UUD 1945

Mengutip laman dpr.go.id, berikut isi pasal 33 UUD 1945.

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)

****) Perubahan Keempat

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini