Sebagai pihak pemberi suap, ketiganya disangkakan KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, kata Julius, Puspom TNI juga telah memeriksa sejumlah warga sipil dari pihak swasta.
"Saudari Erna Setiani selaku Treasury Finance PT Sejati Grup, Saudari Estheria selaku accounting PT Bina Putra Sejati, Saudari Daniel selaku Staf Finance PT Dirgantara Elang Sakti Eka Sejati, Saudari Sarifah Nurseha selaku Sekertaris Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama," sambung Julius.
Untuk tersangka Letkol Afri disangkakan melanghar Pasal 12 a atau b atau 11 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Suap Eks Kabasarnas: 14 Saksi Diperiksa Puspom TNI Terkait Henri Alfiandi
Kasus tersebut bermula dari giat OTT terhadap 11 orang pada Selasa pada 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di Jalan Raya Mabes Hankam wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.
11 orang yang terjaring OTT KPK antara lain:
- MR (Marilya), Direktur Utama PT IGS (Intertekno Grafika Sejati)
- JH (Johhannes), Direktur Keuangan PT IGS
- RK (Rika), Manajer Keuangan PT IGS
- ER (Erna), SPV Treasury PT IGS
- DN (Daniel), Staf keuangan PT IGS
- HW (Herry W.), supir MR
- EH (Esther), Staf Keuangan PT IGS
- ABC (Afri Budi Cahyanto), Koorsmin Kepala Basarnas
- RA (Roni Aidil), Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama)
- SA (Sari), bagian keuangan PT KAU
- TM (Tomi), staf operasional PT KAU
Pusat Polisi Militer TNI sebelumnya telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan keduanya juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).
"Dari hasil uraian diatas dan menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Agung.
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambung Agung.