Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak, Senin (4/9/2023).
Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan 10 saksi untuk diperdengarkan keterangannya.
10 orang saksi yang dihadirkan di antaranya Arya Damar, Alfi Asman, Zulfi Hadi, Ferry Rimanda, Edward Simon, Marlon Maruap, Bambang Iswanto, Irwan, Bayu Aryano, Jayadi Suyanto, dan Rohadi.
Diketahui dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka.
Mereka di antaranya eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Kejagung Pastikan Usut 11 Penerima Saweran Proyek BTS Kominfo, Tunggu Perkembangan Fakta Persidangan
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Genjot Penyebaran dan Pengembangan Teknologi 5G, Kominfo Buka Peluang Kerja Sama Investasi
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.