8. Besaran reduksi yang diberikan sebesar 20 persen, berlaku di semua kelas pelayanan.
9. Pada saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
10. Tarif reduksi disabilitas tidak berlaku pada tarif khusus, kereta priority, imperial, panoramic, luxury (sleeper) atau kereta wisata lainnya.
Baca juga: Pertamina Berikan Promo Spesial Hari Pelanggan Nasional 2023, Bonus BBM hingga Uji Emisi Gratis
Sanksi Pelanggaran
Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas KA tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus.
Tak hanya itu, calon penumpang juga akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas KA, penumpang yang bersangkutan diketahui mempergunakan KTP asli bukan atas nama dirinya maka tiket juga dianggap hangus.
Penumpang juga akan diturunkan pada kesempatan pertama dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)