News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri: Selama 4 Bulan, 994 Tersangka TPPO Ditangkap, 2.585 Korban Diselamatkan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polresta Tanjungpinang dan Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Jumat (4/8/2023). Satgas TPPO Polri telah berhasil menangkap 994 tersangka dan menyelamatkan 2.585 korban yang diperdagangkan ke luar negeri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah berhasil menangkap 994 tersangka dan menyelamatkan 2.585 korban yang diperdagangkan ke luar negeri.

Hasil pengungkapan itu dilakukan mulai periode 5 Juni hingga 4 September 2023 dengan menerima 827 laporan polisi.

"Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.585 orang. Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 994 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).

Dalam pelaksanaannya, para tersangka TPPO melakukannya dengan berbagai modus mulai dari pekerja migran ilegal hingga dijadikan pekerja seks komersial.

"Pekerja migran atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 515, ABK sebanyak 7, PSK sebanyak 274, dan eksploitasi anak sebanyak 69," ucapnya.

Baca juga: Gadis Sukabumi Jadi Korban TPPO, Dilaporkan Orang Tua Disekap di Pangkalpinang

Ramadhan kembali mengulang jika TPPO merupakan salah satu kasus prioritas yang harus ditangani sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas," ungkapnya.

Untuk informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk satuan tugas (satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipimpin Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Irjen Asep Edi Suheri.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri juga memerintahkan seluruh Polda untuk membentuk Satuan Tugas Daerah (Satgasda) TPPO yang nantinya akan dipimpin oleh Wakapolda masing-masing

"Ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO dipimpin Wakapolda," ujarnya.

Selain itu, Sandi sendiri juga ditunjuk untuk melakukan monitoring terkait perkembangan penanganan kasus TPPO tersebut.

"Humas memonitor hasil pemetaan dan pengungkapan TPPO baik dari satgas pusat dan daerah, serta memitigasi informasi tersebut ke teman-teman media," ungkapnya.

Belakangan, Polri kini tengah memburu lima terduga bandar TPPO yang telah dilaporkan oleh Kepala Badan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini