News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

KPK Beri Peringatan kepada Presdir PT RDG karena Tak Hadir Penuhi Panggilan Penyidik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada Presiden Direktur (Presdir) PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Isaak. Pasalnya Gibbrael mangkir tanpa memberikan konfirmasi saat dipanggil penyidik KPK jadi saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada Selasa (5/9/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada Presiden Direktur (Presdir) PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Isaak.

Pasalnya Gibbrael mangkir tanpa memberikan konfirmasi saat dipanggil penyidik KPK jadi saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Kembali Drama di Persidangan, Minta Kesehatannya Ditangani Dokter Spesialis

"Gibbrael Isaak (PresDir PT RDG), saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi apapun terkait alasan ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).

"KPK ingatkan kewajiban hukum tersebut dan agar saksi dimaksud kooperatif hadir untuk penjadwalan pemanggilan berikutnya," imbuhnya.

Sekadar informasi, Gibbrael Isaak telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Sementara dari saksi yang hadir, tim penyidik KPK berusaha mendalami dugaan pembelian pesawat jet oleh Lukas Enembe di luar negeri.

Tim penyidik komisi antikorupsi juga mendalami soal dugaan aliran uang dari Lukas Enembe ke perusahaan yang bergerak di bidang aviasi di Jakarta dan luar negeri.

Materi pemeriksaan itu dikonfirmasi kepada saksi Khoirul Anam, Direktur Administrasi PT RDG; Mutmainah, karyawan swasta; dan Yogi Handriono, Security Apartment Nirvana Kemang.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh tersangka LE (Lukas Enembe) di luar negeri," kata Ali.

Baca juga: Jaksa Mentahkan Keterangan Ahli Kubu Lukas Enembe yang Sebut Daerah Berpredikat WTP Tak Ada Korupsi

"Diperdalam juga kaitan dugaan aliran uang dari tersangka LE ke perusahaan yang bergerak di bidang Aviation yang ada di Jakarta dan luar negeri," tambahnya.

Untuk diketahui, Lukas Enembe terlibat beberapa kasus yang sedang diusut KPK.

Saat ini, ia berstatus terdakwa suap dan gratifikasi. Kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Teranyar, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.

Penyidik KPK sudah menyita sejumlah aset yang diduga milik Lukas Enembe. Termasuk uang Rp81,6 miliar hingga sejumlah aset lainnya.

Sejumlah aset Lukas Enembe sedang diusut KPK. Salah satunya pembelian jet pribadi.

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Enembe didakwa menerima senilai Rp46,8 miliar. Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini