News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Bantah Slip Transaksi 100 Juta Dari Piton Enumbi, Kuasa Hukum: Tersangka Buta Huruf

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lukas Enembe Bantah Slip Transaksi 100 Juta Dari Piton Enumbi, Kuasa Hukum: Tersangka Buta Huruf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebutkan salah satu tersangka di kasus suap kliennya adalah orang yang tidak bisa membaca dan menulis. 

Tersangka yang dimaksud Petrus adalah Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi. 

Hal ini disampaikan Petrus dalam maksud menjelaskan kenapa Lukas menyatakan tidak pernah menerima uang dari Piton.

Rabu (6/9/2023) hari ini Lukas kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta konfirmasi kepada Lukas dengan menampilkan bukti slip pengiriman uang dari Piton kepada Lukas sebesar 100 juta rupiah. 

Lukas menjawab ihwal ia tidak tahu apa-apa soal slip setoran itu. 

Ditemui usai sidang, Petrus menjelaskan alasan atas jawaban kliennya.

Petrus menuturkan Piton tidak bisa menulis dan membaca. Sehingga tidak mungkin slip setoran itu merupakan bukti yang benar. 

"Piton Enumbi itu dia buta huruf, tidak bisa menulis dan tidak memberi keterangan atau di-BAP, jadi hanya dengan kertas itu saja," kata Petrus kepada awak media.

Terlebih, pihak kuasa hukum Lukas juga meragukan terkait keaslian slip transaksi itu. 

"Kalau yang ditanya itu kan soal di rekening pak Lukas menerima misalnya uang yang catatannya dari bank yang menyatakan bahwa ada setoran dari Piton Enumbi. Permasalahannya kenapa dia membantah? Karena memang faktanya tidak ada," tuturnya. 

Lebih lanjut, Petrus juga menyayangkan pengadilan yang tidak menghadirkan pihak bank untuk dimintai konfirmasi. Ditambah lagi agenda sidang sudah masuk tahap tuntutan. 

"Sudah masuk agenda tuntutan, seharusnya bank itu dihadirkan untuk memberi klarifikasi. Contoh yg ditampilkan di layar tadi," jelasnya.

"Apakah lembaran slip setoran ini asli punya mereka walaupun tindasan? Ala di tanggal itu ada transaksi? Siapa yang datang ke situ? kan tidak ada juga. Hanya modalnya dengan print itu, dan slip setoran itu," tambah Petrus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini