TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lukas Enembe membantah bahwa dirinya menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Laka dalam kasus gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Lukas pun mengklaim bahwa uang Rp 1 miliar tersebut merupakan uang pribadinya dan bukan merupakan pemberian dari Rijatono Lakka.
Adapun hal itu bermula pada saat jaksa penuntut umum bertanya terkait ucapan Lukas di sidang sebelumnya yang mengatakan bahwa Rijatono mengerjakan proyek pekerjaan di rumah terdakwa tersebut.
"Saudara terdakwa kemarin sempat menyampaikan bahwasanya pak Rijantono Laka ada mengerjakan proyek atau membler di rumah terdakwa, pak Rijatono Lakka pernah mebler terus ada renovasi rumah benar ya?," tanya jaksa dalam persidangan di Pengadikan Tipikor, Rabu (6/9/2023).
"Renovasi jalan, (saya) bayar cash," jawab Lukas.
Kemudian jaksa pun bertanya kepada Lukas, apakah pada saat proyek renovasi itu terdapat tanda terima pembayaran atau tidak.
Lalu Lukas menyebut bahwa tidak terdapat tanda terima dalam proyek tersebut.
"Waktu bayar itu ada tanda terimanya atau bagaimana?," tanya jaksa.
"Tidak," saut Lukas.
Kemudian dalam sidang itu gantian kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona yang melontarkan pertanyaannya.
Saat itu Petrus menanyakan kepada Lukas soal keterkaitan uang Rp 1 miliar dengan Rijatono Laka.
"Bapak pernah terima uang 1 M dari Rijatono Lakka? Uang yang 1 miliar itu yang punya bapak itu, Rijatono Lakka ambil di rumah bapak? Itu uang bapak?," tanya Petrus.
Lukas pun mengklaim bahwa uang Rp 1 miliar itu merupakan uang pribadinya.
"(Itu) uang saya," ucap Lukas.