Namun, pemanggilan Cak Imin dipercepat menjadi Kamis ini.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Ali mengatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan ini sesuai permintaan awal Cak Imin.
Lebih lanjut, Ali menegaskan, penjadwalan ulang ini murni demi efektivitas waktu.
Sebagai informasi, KPK telah mengantongi bukti permulaan perbuatan korupsi sejumlah pihak dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012, era Cak Imin.
Sejauh ini, dikabarkan ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus tersebut.
Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.
PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)--sekarang jadi Menaker.
Saat ini, Reyna merupakan kader dan bakal calon anggota DPR RI dari PKB.
Adapun proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).
Untuk harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp20 miliar.
KPK pun menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan ini.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo, beberapa waktu lalu.
Tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi pengadaan ini.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)