News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Hari Ini dalam Kasus Penganiayaan David

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Kini, Mario dan Shane Lukas akan divonis pada Kamis (7/9/2023) hari ini, dalam perkara penganiayaan terhadap David.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Kamis (7/9/2023) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kamis, 7 September 2023: Untuk Putusan pada pukul 10.00 WIB s/d selesai di Ruang Sidang Utama," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, jaksa telah menuntut Mario Dandy agar dihukum 12 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David pada 20 Februari 2023 lalu.

Dirinya dianggap terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Lagi pula pidana maksimal pada Pasal 355 ayat 1 KUHP hanyalah 12 tahun penjara. Apabila diselami dengan objektif, membayangkan serta merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan korban D saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," kata jaksa di PN Jakarta Selatan pada 15 Agustus 2023 lalu dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Maka khusus Mario Dandy, ancaman pidana itu tidaklah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap anak korban D," lanjut dia.

Baca juga: Jelang Vonis, Keluarga Harap Hakim Wajibkan Mario Dandy Bayar Biaya Restitusi kepada David Ozora

Jaksa menilai, perbuatan Mario merupakan tindakan di luar nalar.

Bahkan, menurut jaksa perbuatan Mario mengusik rasa kemanusiaan.

"Perbuatan (Mario) di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Oleh karena itu, sekalipun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun, tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban," tutur jaksa.

Sedangkan Shane Lukas dituntut agar dipenjara selama lima tahun lantaran dianggap terbukti oleh jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa di persidangan tanggal 10 Agustus 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Shane Lukas dengan pidana lima tahun penjara," imbuhnya.

Selain itu, jaksa turut menyinggung soal restitusi sebesar Rp 120 miliar.

Jaksa mengatakan jika Mario tidak dapat menyanggupi untuk membayarnya maka akan diganti kurungan penjara selama tujuh tahun.

Sementara Shane akan dipindana enam bulan penjara jika tidak mampu membayar restitusi.

Terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, menjalani sidang tuntutan hari ini, Selasa (15/82023). (Kolase Tribunnews (Tribunnews.com-Kompas.com))

Baca juga: Mario Dandy Bakal Divonis Besok, Keluarga David Harap Hakim Beri Hukum Maksimal

Mario, dalam pleidoinya, juga meminta maaf kepada David atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Ia pun berharap agar David dapat segera pulih.

Anak dari Rafael Alun itu pun turut mengutip salah satu ayat Alkibta yaitu dari Inji Lukas.

"Namun hal itu tidak menghentikan saya untuk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar Saudara David dapat segera pulih dan diberi kesehatan," kata Mario pada persidangan 22 Agustus 2023 lalu itu.

"Saya meyakini pemulihan terhadap Saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Alkitab Lukas satu, ayat 37, sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil," sambungnya.

Sementara, Shane mengaku menyesal telah menemani Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David.

Dia mengaku hanya menjadi korban dalam kasus ini.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini," kata Shane.

Ia merasa turut terseret meski tak mengetahui duduk perkara yang menjadi penyebab Mario menganiaya David. Shane pun mengaku tak kenal dengan AG dan David sebelum kejadian nahas itu terjadi.

Namun, Shane mengaku menyesal telah ikut menemani Mario menemui David kala itu.

"Saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, Agnes, Amanda, dan David, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu," kata Shane.

"Saya sungguh menyesal Yang Mulia, kenapa pada hari itu saya harus ikut dengan Mario," sambungnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini