News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Berkas Perkara Penistaan Agama Tersangka Panji Gumilang Ditargetkan Rampung Pekan Depan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Bareskrim menargetkan untuk segera merampungkan berkas perkara penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang. Sehingga, Panji bisa segera diadili.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri saat ini tengah melengkapi berkas perkara tersangka penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Diketahui, berkas perkara tersebut dikembalikan oleh jaksa karena dirasa belum lengkap (P-19).

Baca juga: Tiba di Bareskrim, Anwar Abbas Akan Jabat Tangan Panji Gumilang untuk Saling Memaafkan 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, berdasarkan petunjuk dari jaksa, penyidik diminta untuk melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

"Ada sekitar tambahan 5 orang saksi untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli, kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada tersangka PG," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Lima saksi tambahan itu adalah dari pihak Ponpes Al-Zaytun hingga perwakilan masyarakat.

Lebih lanjut, Djuhandani menargetkan untuk segera merampungkan berkas perkara itu pekan depan. Sehingga, Panji bisa segera diadili.

"Insyaallah minggu-minggu depan berkas sudah kita kembalikan ke kejaksaan," ucapnya.

Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Baca juga: Kejaksaan Agung Minta Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri atas kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini