Cak imin berharap, tidak ada pemanggilan lagi dari KPK mengenai kasus tersebut.
Lantaran, Cak Imim mengklaim, penjelasan darinya mengenai kasus itu sudah sangat jelas, sehingga diperkirakan tidak ada panggilan lagi.
"Saya kira udah clear, sudah jelas sih, amat sangat jelas," pungkas Cak Imin.
Cak Imin pun menegaskan, bahwa dirinya sudah membantu menjelaskan semua dan meyakini hal tersebut sudah clear.
"Saya sudah membantu menjelaskan semuanya detail, dari rangkaian awal dan akhirnya insyaallah clear semua proses itu."
"Ada yang salah atau ada yang bener saya nggak tau nanti KPK yang menentukan," tegasnya.
Sudah Diselidiki KPK Sejak Juli 2023
Baca juga: Kata Yenny Wahid soal Pemeriksaan Cak Imin sebagai Saksi oleh KPK, Singgung Kepatuhan terhadap Hukum
Sebelumnya, perkara yang terjadi pada 2012 di Kementerian yang kini berganti nama manjadi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) itu, disidik KPK sejak Juli 2023 lalu.
Adanya dugaan korupsi di Kemnaker pada 2012 era Cak Imin itu, dibenarkan oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Maka dari itu, KPK tak menutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada saat itu.
Di mana, saat itu, Menaker dijabat oleh Cak Imin untuk periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebagai informasi, sejauh ini, KPK telah mengantongi bukti permulaan perbuatan korupsi sejumlah pihak dalam pengadaan tersebut.
Diketahui ada tiga orang yang dijerat atas kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.
Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.