TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial mendirikan lumbung sosial di wilayah rawan bencana.
Pendirian lumbung sosial dilakukan di wilayah yang sulit diakses, termasuk kawasan terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Penyiapan lumbung sosial dimaksudkan agar masyarakat yang tinggal di kawasan bencana tetap bisa mengakses bantuan.
Sehingga Kemensos memastikan ketersediaan logistik di zona rawan bencana.
“Ketika terjadi bencana, langkah yang kami lakukan adalah memastikan semua gudang logistik, khususnya lumbung-lumbung sosial ada di wilayah tersebut dan terpenuhi atau tercukupi (stok logistiknya),” kata Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos Adrianus Alla melalui keterangan tertulis, Jumat (8/9/2023).
Adrianus mencontohkan pengalaman saat turun langsung membantu penanganan bencana tanah longsor di Pulau Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Maret lalu.
Akibat tidak adanya lumbung sosial sebagai tempat menyimpan stok logistik di sekitar wilayah tersebut, Kemensos membutuhkan waktu lebih lama untuk dapat mengirimkan bantuan.
Saat itu, tim dari Kemensos terkendala sulitnya akses ke lokasi terdampak.
“Kami tidak punya lumbung sosial di Pulau Serasan. Pada saat terjadi longsor, kami harus mengirimkan bantuan dari dua lokasi terdekat, yaitu dari Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat. Nah, ini yang kami rasakan sangat sulit sekali,” ujarnya.
Lain halnya, lanjutnya, dengan penanganan bencana gempa bumi yang melanda Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, sebulan kemudian pada April.
“Akses ke Pulau Mentawai juga cukup sulit dari Kota Padang, tapi karena adanya lumbung sosial, pada saat terjadi gempa, masyarakat bisa bertahan di wilayah tersebut,” ucapnya.
Baca juga: Atasi Kawasan Terisolasi Banjir, Mensos Risma Dirikan Lumbung Sosial di Trenggalek
Kesiapan dan ketersediaan logistik pada lumbung-lumbung sosial di sekitar wilayah tersebut, kata Adrianus, dapat membantu korban terdampak bertahan.
"Setidaknya, dua sampai tiga hari hingga bantuan tiba, terlebih jika akses menuju lokasi sulit dijangkau,” pungkas Adrianus.
Sampai saat ini, telah terdapat 532 lumbung sosial di 28 provinsi di seluruh Indonesia. Seluruhnya tersebar di 159 kabupaten/kota dan 590 kecamatan.