TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah selesai menyidangkan kasus penganiayaan berat seorang remaja bernama Cristalino David Ozora (17), Kamis (7/9/2023).
Ketiga terdakwa kasus penganiayaan David juga telah divonis oleh majelis hakim dengan putusan yang berbeda-beda.
Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis paling tinggi dibanding kedua pelaku. Anak mantan pejabat pajak divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara teman Mario Dandy, Shane Lukas, dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara. Terakhir, ada anak Cristalino David Ozora yang dijatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara.
Baca juga: Rangkuman Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy, Shane Lukas dan Anak AG
Berikut perjalanan kasus penganiayaan David yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Kronologi Penganiayaan David
Kasus penganiayaan terhadap David terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat itu, AGH yang merupakan mantan kekasih David menghubungi korban melalui pesan singkat ingin mengambil kartu pelajar.
David lantas sedang berada di rumah temannya di Perumahan Green Permata.
AGH yang saat itu sedang bersama Mario Dandy dan Shane Lukas lantas menemui David.
Ketiganya menuju rumah teman David dengan mengendarai Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.
Semula, David enggan bertemu para pelaku sesampainya di sana.
Namun akhirnya ia keluar karena AGH tampak sendirian, sedangkan Mario Dandy dan Shane Lukas berjalan agak jauh.
Setelah bertemu, Mario Dandy lantas sambil mengajak korban ke belakang mobil Rubicon yang terparkir di pinggir jalan.
Ia pun menanyakan informasi yang diberikan AGH kepada David. Sebelumnya, AGH menceritakan soal perlakuan tidak pantas David yang diterimanya.