TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Rekan Mario Dandy itu dinilai oleh hakim terbukti turut melakukan penganiayaan terhadap David Ozora hingga mengalami luka berat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9). "Menjatuhkan pidana selama 5 tahun," sambung hakim.
Vonis majelis hakim ini sama seperti dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Sementara terkait restitusi Rp120.388.911.030, hakim tidak membebankannya.
Hakim juga membeberkan hal yang memberatkan dalam vonis tersebut, yakni keikutsertaan Terdakwa telah merusak masa depan anak korban David.
Sementara hal yang meringankan bahwa dengan Shane mencegah perbuatan Mario lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat lebih fatal terhadap anak korban David.
Setelah hakim membacakan vonis, Shane diberikan kesempatan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya terkait banding.
Hasilnya, Shane mengajukan banding atas vonis itu. "Saya mau banding yang mulia," ujar Shane.
Shane juga terlihat menghapus air matanya usai hakim memvonisnya 5 tahun penjara.
Shane terlihat menyalami dan memeluk tim kuasa hukum hingga perwakilan keluarganya yang hadir.
Tangis Shane pecah saat berpelukan dengan keluarga.
Dia tampak beberapa kali mengusap matanya.
Para pendukung Shane yang mayoritas menggunakan kaus berwarna putih itu terlihat sesekali mengelus badan Shane seraya menenangkan terdakwa tersebut.
Setelahnya, Shane keluar dari ruangan sidang. Dalam momen tersebut, dia tetap terlihat kembali menghapus air matanya.