News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang, Berikut Syarat Pemohon SIM

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). - Simak syarat dan biaya membuat SIM baru maupun perpanjang.

TRIBUNNEWS.COM - Simak biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjang, beserta persyaratannya.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang.

Setiap pengumudi yang berkendara wajib memiliki SIM.

SIM dapat diberikan kepada pengemudi yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Biaya pembuatan SIM berbeda, tergantung pada jenis SIM yang dibuat.

Baca juga: Korlantas Polri Buka Kemungkinan Ujian Praktik SIM Trek Angka 8 Kembali Diterapkan

Adapun rincian biaya pembuatan SIM dan perpanjangan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya Pembuatan SIM dan Perpanjang

Berikut ini rincian biaya pembuatan dan perpanjang SIM:

1. SIM Baru dan Peningkatan Golongan

- SIM C Rp 100.000

- SIM A Rp 120.000

- SIM D Rp 50.000

- SIM A UMUM Rp 120.000

- SIM BI Rp 120.000

- SIM BI UMUM Rp 120.000

- SIM BII Rp 120.000

- SIM BII UMUM Rp 120.000

2. SIM Perpanjangan, Hilang dan Rusak

- SIM C Rp 75.000

- SIM A Rp 80.000

- SIM D Rp 30.000

- SIM A UMUM Rp 80.000

- SIM BI Rp 80.000

- SIM BI UMUM Rp 80.000

- SIM BII Rp 80.000

- SIM BII UMUM Rp 80.000

Persyaratan Pemohon SIM

Berikut ini persyaratan bagi pemohon yang ingin membuat SIM, dikutip dari Satlantas Polres Depok:

1. Permohonan tertulis

2. Bisa membaca dan menulis

3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.

4. Batas usia

  • 16 Tahun untuk SIM Golongan C
  • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
  • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII

Baca juga: 4 Perubahan Ujian SIM C yang Mulai Berlaku 7 Agustus 2023 dan Cara Membuat SIM

5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Lulus ujian teori dan praktek

Penggunaan Golongan SIM

Berikut ini keterangan dari setiap golongan SIM:

1. Golongan SIM A

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

2. Golongan SIM A Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).

3. Golongan SIM B1

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

4. Golongan SIM B2

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

5. Golongan SIM C

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km/Jam.

6. Golongan SIM D

SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini