TRIBUNNEWS.COM - Simak biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjang, beserta persyaratannya.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang.
Setiap pengumudi yang berkendara wajib memiliki SIM.
SIM dapat diberikan kepada pengemudi yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Biaya pembuatan SIM berbeda, tergantung pada jenis SIM yang dibuat.
Baca juga: Korlantas Polri Buka Kemungkinan Ujian Praktik SIM Trek Angka 8 Kembali Diterapkan
Adapun rincian biaya pembuatan SIM dan perpanjangan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya Pembuatan SIM dan Perpanjang
Berikut ini rincian biaya pembuatan dan perpanjang SIM:
1. SIM Baru dan Peningkatan Golongan
- SIM C Rp 100.000
- SIM A Rp 120.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM A UMUM Rp 120.000
- SIM BI Rp 120.000
- SIM BI UMUM Rp 120.000
- SIM BII Rp 120.000
- SIM BII UMUM Rp 120.000
2. SIM Perpanjangan, Hilang dan Rusak
- SIM C Rp 75.000
- SIM A Rp 80.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM A UMUM Rp 80.000
- SIM BI Rp 80.000
- SIM BI UMUM Rp 80.000
- SIM BII Rp 80.000
- SIM BII UMUM Rp 80.000
Persyaratan Pemohon SIM
Berikut ini persyaratan bagi pemohon yang ingin membuat SIM, dikutip dari Satlantas Polres Depok:
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
4. Batas usia
- 16 Tahun untuk SIM Golongan C
- 17 Tahun untuk SIM Golongan A
- 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
Baca juga: 4 Perubahan Ujian SIM C yang Mulai Berlaku 7 Agustus 2023 dan Cara Membuat SIM
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktek
Penggunaan Golongan SIM
Berikut ini keterangan dari setiap golongan SIM:
1. Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
2. Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
3. Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
4. Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
5. Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km/Jam.
6. Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
(Tribunnews.com/Yurika)