TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga proyek pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dikondisikan fiktif dan di-mark up.
Dugaan itu dipertajam tim penyidik KPK saat memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.
Empat saksi dimaksud antara lain, Arwin Rasyid, swasta; Eny Haryanti, PPAT; Yurisca Lady Enggrani, Notaris; dan Yuri Sjachruddin Hidajat, karyawan swasta.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar aliran uang dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).
"Uang tersebut diduga bersumber dari proyek pengadaan tanah di Pulogebang yang dikondisikan fiktif dan di-mark up," imbuhnya.
Adapun kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK.
Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Perkara tersebut sudah disidangkan.
Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).
Dalam penyidikannya, sejumlah saksi sudah diperiksa, seperti Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega.