TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai langkah Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Yulius, soal penyelesaian kasus BLBI dari sisi peradilan merupakan langkah positif.
Berbicara kepada wartawan dalam acara peluncuran buku Ketua MPR Bambang Soesatyo di Jakarta pada akhir pekan lalu, Mahfud menyampaikan bahwa langkah Hakim Agung Yulius tersebut memicu Satgas BLBI untuk bekerja lebih progresif.
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini, lebih lanjut menyampaikan, upaya Satgas BLBI harus lebih progresif untuk mengembalikan uang atau aset negara yang masih dikuasai oleh pengemplang BLBI atau pihak lainnya.
"Saya kira bagus," kata Mahfud usai ditemui peluncuran buku Ketua MPR Bambang Soesatyo di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (10/9/2023).
Mahfud sebelumnya meminta agar semua pihak, baik swasta atau lainnya yang masih menguasai tanah milik negara terkait perkara BLBI, harus mengembalikannya ke negara.
"Banyak sekali aset negara yang sekarang ini dikuasai oleh pihak swasta, perorangan, secara melawan hukum. Dan kita sudah berkali-kali mengingatkan untuk dikembalikan secara baik-baik, ada yang berproses untuk dikembalikan, ada yang engga," ucap Mahfud MD.
Mahfud MD mendorong penyelamatan semua aset negara yang selama ini dikuasai oleh swasta, baik secara terang-terangan, maupun diam-diam.
Mahfud mencontohkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dimana negara berhasil menyita aset sebanyak Rp. 31 triliun selama 1,5 tahun terakhir.
"Lalu ada aset milik Kemendikbud, ada aset milik Kemenkeu, dan aset juga yang dimiliki atau dikuasakan negara pengurusannya pada Kemensetneg," jelasnya.
Diketahui, Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius, menegaskan pihaknya siap membantu upaya pengembalian uang negara terkait dengan BLBI.
Dirinya juga meminta hakim pengadilan TUN untuk tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor/debitur dalam menguji prosedur.
Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan pemerintah melainkan cukup dilakukan koreksi administratif.
Wakil Ketua Pansus BLBI: Kita akan Undang atau Datangi Mahkamah Agung
Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI Jilid II, Tamsil Linrung menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan Mahkamah Agung (MA) guna mempercepat penuntasan kasus BLBI.