News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Produksi Film Porno

Nasib Pemeran Film Dewasa Rumah Produksi di Jakarta: Polisi akan Periksa Jumat Lusa

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Polda Metro Jaya ihwal penggerebekan rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan, di Mapolda Metro Jaya, Senin 11 September 2023. Dari penggerebekan rumah produksi film porno tersebut polisi mendapati 5 orang yang terlibat sebagai pemeran atau pemain, kameramen hingga produsernya. Sementara 11 orang lainnya yang diduga pemeran film porno sebanyak 120 yang sudah diproduksoi dalam pengejaran polisi - Nasib sejumlah pemeren yang terlibat dalam rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan, polisi segera panggil untuk pemeriksaan.

TRIBUNNEWS.COM - Begini nasib sejumlah pemeren yang terlibat dalam rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.

Sebelumnya, diketahui selebgram Siskaeee dan model Virly Virginia yang terlibat dalam kasus tersebut sudah diamankan oleh kepolisian.

Selain mereka berdua, tiga tersangka lainnya juga turut diamankan, yakni produser, sutradara, dan editor.

Selanjutnya, Siskaeee dan Virly Virginia akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus itu.

Pemeriksaan tersebut, dikatakan Kepala Sub Direktorat Siber Ditreskrimus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, akan dilakukan pada Jumat (15/9/2023).

"Kami jadwalkan untuk pemanggilan dan pemeriksaan di hari Jumat besok," kata Ardian Satrio Utomo, Selasa (12/9/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menangkap lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda, yakni sutradara dan pemilik rumah produksi, serta produser.

Baca juga: Awal Mula Rumah Produksi Film Porno di Jakarta: Film Komedi dan Horor Tak Laku lalu Buat Film Porno

Lima tersangka tersebut adalah I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Inisial terakhir merupakan seorang wanita yang bermain dalam film dewasa tersebut.

Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 34 ayat 1 JO pasal 50 UU Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Selain itu, belakangan ini terungkap juga jika ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film porno dengan bayara Rp10-15 juta per judul.

Dari ratusan film porno, satu di antaranya adalah sebuah judul film yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.

Kemudian, ada sejumlah artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini