1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).Dokumen Sidik Jari.
4. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK Online:
1. Download aplikasi Presisi Polri;
2. Daftar akun terlebih dahulu;
3. Pilih menu 'SKCK' pada halaman utama;
4. Pilih menu 'Ajukan SKCK';
5. Klik 'Mulai';
6. Lengkapi semua formulir hingga foto KTP dan selfie pada kolom 'Data Identitas';
7. Unggah dokumen yang diperlukan;
8. Pastikan semua kolom telah terisi dan klik Simpan;
9. Jika sudah, klik 'Kirim Sekarang';
10. Apabila data telah diverifikasi, nantinya kamu akan menerima invoice melalui alamat email yang didaftarkan;
11. Lakukan pembayaran dan cetak bukti;
12. Jika sudah, bawa bukti pembayaran untuk mengambil SKCK di Polres atau Polsek.
(Tribunnews.com, Widya)