TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mesti menunda sidang putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada hari ini.
Sebabnya, Johanis Tanak masih dalam masa berkabung karena orang tuanya meninggal dunia.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa sidang ditunda hingga pekan depan, Kamis, 21 September 2023.
"Karena terperiksa JT (Johanis Tanak) tidak hadir (masih berkabung karena orang tuanya meninggal di Manado), sidang pembacaan putusan ditunda ke hari Kamis tanggal 21 September 2023 jam 12.30," kata Haris saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Adapun Johanis Tanak disidang etik terkait dugaan berkomunikasi dengan pihak beperkara.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau itu diduga menjalin komunikasi dengan saksi kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Saksi yang dimaksud ialah Kabiro Hukum sekaligus Plh. Dirjen Minerba Idris Sihite.
Pesan itu dikirim bersamaan pada hari di mana penyidik sedang menggeledah kediaman Idris Sihite.
Johanis Tanak tercatat mengirimkan tiga pesan kepada Idris Sihite.
Setelah mengirim, Johanis Tanak menghapus pesan itu.
Dalam klarifikasi awal kepada Dewas KPK, Johanis Tanak mengaku bahwa pesan itu berisi foto surat terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari temannya bernama Indra.
Dia meneruskan foto kepada Sihite yang dinilai paham soal IUP selaku Kabiro Hukum.
Johanis Tanak berdalih bahwa terhapusnya pesan itu karena pengaturan di ponselnya.
Namun, Dewas KPK tidak percaya karena masih ada pesan lain yang masih termuat, tidak terhapus.
Johanis Tanak tidak bersedia handphone-nya diekstraksi untuk memastikan chat tersebut.
Johanis Tanak belum genap setahun jadi pimpinan KPK dan langsung dihadapkan pada dugaan pelanggaran etik.
Johanis Tanak dilantik pada Oktober 2022 menggantikan Lili Pintauli yang mengundurkan diri sebelum disidang etik terkait dugaan gratifikasi tiket dan fasilitas nonton MotoGP Mandalika.