TRIBUNNEWS.COM - Kasus dokter gadungan yang dipekerjakan Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya, menyita perhatian publik.
Pasalnya, dokter tersebut dapat menipu sebuah rumah sakit bahkan selama dua tahun.
Mengutip TribunJatim.com, belakangan diketahui, dokter gadungan itu bernama Susanto.
Aksi penipuannya terbongkar saat perusahaan akan mengurus perpanjangan kontrak.
Pihak PT Pelindo Husada Citra (PHC) pun mengakui kecolongan, hingga identitas dokter gadungan itu diketahui publik.
Baca juga: Awal Mula Terbongkarnya Status Dokter Gadungan Susanto di Surabaya, Curi Identitas Dokter di Bandung
Lantas siapa Susanto sebenarnya?
Berikut sosok Susanto dokter gadungan yang berhasil menipu beberapa perusahaan.
Sosok Susanto, Dokter Gadungan Tipu Banyak RS, Aksi Sejak 2008 dari Kaltim ke Jawa, Pernah Dipenjara
Kejahatan Susanto Dokter Gadungan di RS PHC, Pernah Tipu 7 Instansi Kesehatan Termasuk Jadi Dirut RS
Sosok Susanto
Mengutip TribunSumsel.com, diketahui Susanto merupakan pria yang hanya menempuh pendidikan sampai ke jenjang SMA.
Namun dengan akal liciknya, Santoso berhasil menipu banyak orang hingga mendapatkan pekerjaan sebagai dokter.
Tak tanggung-tanggung, ia nekat memalsukan lampiran riwayat hidupnya dengan data orang lain.
Mulai dari Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) bahkan Sertifikat Hiperkes.
Data itu, didapatkannya dari sosial media Facebook atas nama dr Anggi Yurikno, seorang dokter asal Bandung.
Baca juga: Sepak Terjang Dokter Gadungan Susanto: Tipu 7 Instansi, Pernah Grogi saat akan Operasi Caesar
Hingga akhirnya, Susanto pun lolos dan dipekerjakan sebagai dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic.
Dia bertugas di Klinic K3 PT Pertamina EP IV Cepu, Jawa Tengah per 15 Juni 2020 sampai 31 Desember 2022.
Dari pengakuannya, Susanto mendapat upah hingga Rp 7,5 juta per bulan plus tunjangan.
Akibat ulah Susanto, Rumah Sakit PHC Surabaya merugi hingga Rp 262 juta.
Belakangan diketahui aksi penipuan identitas ini juga pernah ia lakukan di Kalimantan dan sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Baca juga: Soal Dokter Gadungan Lulusan SMA di PT PHC, Dirut Rumah Sakit Sebut Santoso Tak Pernah Beri Resep
Dikutip dari Surya.co.id, sepak terjang Susanto bermula pada tahun 2008 silam.
Ia sempat bekerja di Rumah Sakit Umum Gunung Sawo, Temanggung, Jawa Tengah.
Namun, ia hanya bekerja selama dua bulan, mulai bulan Februari sampai April 2008.
Pada tahun yang sama, dirinya juga pernah bekerja di RS Habibullah di Jalan Raya Tahunan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Bahkan, ia memiliki jabatan mentereng duduk di kursi Dirut di RS Habibullah itu.
Susanto juga memiliki pekerjaan sambilan sebagai dokter di Puskesmas Gabus di Jalan Raya Sulursari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan.
Diketahui, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala UTD PMI Grobogan selama 3 tahun dari tahun 2006 sampai 2008.
Namun, Susanto mendadak hilang setelah pamit ke Surabaya.
Keberadaan Susanto lalu terdeteksi di Kalimantan Selatan.
Susanto pun menyamar sebagai dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) atau dokter kandungan.
Ia diketahui bekerja di RS Pahlawan Medical Center, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Tak sampai seminggu, Susanto pun dilaporkan ke polisi karena penyemarannya terbongkar.
Ia saat itu grogi dan hampir salah penanganan saat operasi caesar, hingga akhirnya dilaporkan polisi.
Susanto divonis penjara selama 20 bulan oleh Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.
Setelah bebas dari penjara, sekita tahun 2011, Susanto pindah ke Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Ia kembali melakukan aksinya sebagai dokter gadungan.
Tak tanggung-tanggung, Susanto bekerja di dua Rumah Sakit, yakni RS Sangatta Occupational Health Center (SOHC) serta RS Prima Sangatta.
Ia pun berpindah lagi dari Kabupaten Kutai Timur ke Kota Surabaya, Jawa Timur pada tahun 2020.
Seakan tak kapok pernah dipenjara, Susanto kembali menjadi dokter gadungan.
Dirinya melamar pekerjaan di Rumah Sakit PHC Surabaya dengan menggunakan nama samaran dr Anggi Yurikno dan ditempatkan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah.
Pada 12 Juni 2023, kebohongan Susanto mulai tercium saat perpanjangan kontrak.
Kini, kasus ini pun bergulir di meja hijau dan sekarang Santoso tengah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJatim.com/Arie Noer Rachmawati)(TribunSumsel.com/Aggi Suzatri)(Surya,.co.id/Tony Hermawan)