TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan kepolisian di negara ASEAN untuk menangkap gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.
Hal ini dilakukan lantaran keberadaan Fredy Pratama masih belum diketahui.
Selain itu, Bareskrim Polri juga memperoleh informasi bahwa Fredy Pratama sudah tidak berada di Thailand dari kepolisian Thailand.
"Kami akan menjalin komunikasi dengan kepolisian-kepolisian Asia Tenggara seperti kepolisian Kamboja, kepolisian Vietnam, kepolisian Myanmar, termasuk juga dengan kepolisian di Laos."
"Karena negara-negara yang saya sebutkan tadi bertetanggaan dengan Thailand. Siapa tahu dia bergerak ke wilayah di perbatasan Thailand," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtippidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi pada Jumat (15/9/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Jayadi mengatakan pihaknya telah menerbitkan red notice lewat Interpol terhadap Fredy Pratama.
Baca juga: Polri Baru Terbitkan Red Notice Bandar Narkoba Fredy Pratama Juni 2023
Namun, sambungnya, ada kekhawatiran bahwa pindahnya Fredy Pratama dari Thailand tidak melalui jalur resmi sehingga tidak dapat terdeteksi oleh kepolisian Thailand.
Lebih lanjut, Jayadi juga mengungkapkan bahwa Fredy Pratama tidak hanya memiliki paspor Indonesia saja, tetapi turut mempunyai paspor Vanuatu.
Dengan temuan ini, Jayadi mengatakan Bareskrim Polri telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan pemerintahan Vanuatu agar dapat menerbitkan red notice terhadap Fredy Pratama sebagai warga negara Vanuatu.
"Nah kami juga sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan memberitahukan ke pemerintahan Vanuatu bahwa Fredy Pratama yang juga memegang paspor Vanuatu terlibat jaringan (narkoba) internasional."
"Nah ini kita juga akan red notice terhadap Fredy Pratama yang menggunakan paspor Vanuatu," kata Jayadi.
500 Kilogram Sabu Diedarkan di Indonesia Setiap Bulan
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan pihaknya berhasil menangkap 39 anak buah dari Fredy Pratama.
Wahyu menyebut, Fredy Pratama merupakan salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.
"Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia bermuara pada satu orang (yaitu) Fredy Pratama," katanya dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Kendalikan dari Luar Negeri Fredy Pratama Punya Distributor Narkoba di Wilayah Timur-Barat Indonesia
Wahyu mengungkapkan setiap bulannya sindikat Fredy Pratama memasok narkoba hingga 500 kilogram.
"Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh," tuturnya.
Pada saat penangkapan dilakukan, Bareskrim Polri turut menyita barang bukti berupa 10,2 ton sabu yang disebut akumulasi dari periode 2020-2023.
"Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama," kata Wahyu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)