News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Besar di KPK

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Bansos Beras Kemensos

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Dua tersangka dimaksud yaitu Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018 sampai 2021, Budi Susanto (BS); dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018 sampai 2021, April Churniawan (AC).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BS dan tersangka AC di rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 15 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: KPK geledah Kemensos, sita barang bukti dugaan korupsi beras bansos

Diketahui, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Utama PT BGR periode 2018 - 2021; Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021; April Churniawan, Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Kemudian Ivo Wongkaren, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Roni Ramdani, Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP).

Namun hanya tersangka Muhammad Kuncoro Wibowo saja yang belum ditahan KPK.

Ghufron berharap tersangka Kuncoro Wubowo dapat kooperatif memenuhi panggilan.

"Kami ingatkan pada tersangka MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya," tandas Ghufron.

KPK menyebut perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 127, 5 miliar.

Kasus ini bermula pada Agustus 2020, dimana Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras.

PT BGR Persero diwakili Budi Susanto kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 Provinsi di Indonesia.

Lalu, Budi Susanto memerintahkan April Churniawa untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.

Di mana, perusahaan yang disiapkan tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos.

Mendengar hak itu, Ivo dan Roni memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (Persero) dan disetujui Budi Susanto yang diikuti dengan kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bantuan sosial beras.

Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak Rp326 miliar.

"Dari pihak PT BGR Persero penandatanganan perjanjian diwakili MKW," beber Ghufron.

Agar realisasi distribusi bansos beras dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi, secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.

Setingan sedemikian rupa tersebut diketahui oleh keenam tersangka.

Selain itu, Ivo dan Roni Ramdani juga ditunjuk menjadi penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR Persero mengenai kemampuan dari PT PTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini