- Sedang atau pernah menduduki Jabatan Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Kelas IA atau Administrator (Eselon IIIa) atau Fungsional Ahli Madya atau yang disetarakan paling singkat 2 (dua) tahun;
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara
kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
- Diutamakan yang sudah menduduki jabatan Eselon IIb.
c. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIb)
- Sekurang-kurangnya berpangkat Pembina (IV/a);
- Sedang atau pernah menduduki paling rendah Jabatan Administrator (Eselon IIIb) atau Fungsional Ahli Madya atau yang disetarakan paling singkat 2 (dua) tahun;
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun.
4. Berusia paling tinggi:
a. 58 tahun per 31 Desember 2023 untuk pelamar formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon Ia);
b. 56 tahun per 31 Desember 2023 untuk pelamar formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIa dan Eselon IIb);
c. 55 Tahun per 31 Desember 2023 untuk pelamar formasi Jabatan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang berasal dari Prajurit TNI.
Baca juga: Daftar 25 Instansi dan Pemda yang Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023
5. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV bagi pelamar dari Pegawai Negeri Sipil;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan Pascasarjana bagi pelamar formasi Jabatan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang berasal dari Prajurit TNI;
7. Penilaian kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;