News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Tim Bentukan Mahfud MD Sarankan Calon Peserta Pemilu 2024 Deklarasikan Harta Kekayaan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pokja 3 Tim Percepatan Reformasi Hukum Yunus Husein saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (15/9/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD berdasarkan SK Nomor 63 Tahun 2023 telah menyerahkan Laporan Rekomendasi Agenda Percepatan Reformasi Hukum kepada Presiden Joko Widodo.

Dipimpin Mahfud, sejumlah perwakilan Tim menyerahkan laporan tersebut kepada presiden di Istana Negara Bogor Jawa Barat pada Kamis (14/9/2023).

Berdasarkan salinan dokumen resmi yang diunggah di laman resmi Kemenko Polhukam RI, polkam.go id, Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi atau Pokja 3 menyampaikan 13 poin rekomendasi.

Baca juga: Cak Imin: Koalisi yang Ada PKB Biasanya Menang Pemilu

"Dalam kaitan dengan pemilu yang akan dilangsungkan Februari tahun depan, penerapan aturan yang mewajibkan publikasi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu kita harap dipantau dan benar-benar dilaksanakan dan penggunaan rekening khusus fana kampanye diharapkan berfungsi dengan baik," kata Ketua Pokja 3 Yunus Husein.

"Dan bagi calon-calon dari partai politik diminta mendeklarasikan harta kekayaan bagi publik sehingga publik memilih jelas ada dasarnya," sambung dia saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (15/9/2023).

Kedua, Tim merekomendasikan seluruh pimpinan K/L/D menginstruksikan jajarannya untuk melaporkan LHKPN secara lengkap dan benar serta memanfaatkannya sebagai pertimbangan jenjang karier. 

Ketiga, Tim merekomendasikan pembentukan sistem verifikasi data LHKPN di KPK melalui dukungan TI dan integrasi database lain, seperti perpajakan, BPN, SAMSAT (Database ERI), perhubungan (aset kapal), perbankan, asuransi, kepemilikan dan pengelolaan badan hukum serta beneficial ownership (BO), dan perizinan.

Baca juga: PBNU Minta para Aktor Politik Tak Korbankan Masyarakat demi Menang di Pemilu 2024

Sistem verifikasi tersebut juga disarankan dilengkapi dengan sistem pendeteksian kepemilikan aset tidak wajar dan potensi benturan kepentingan.

Keempat, Tim menyarankan pertukaran data dan informasi dalam rangka pencegahan dan penindakan korupsi antara Kemenkeu, Kemen ATR/BPN, Kementerian ESDM, KKP, KLHK, Kementan, Kemenkumham, Kemenhub, Kemenko Perekonomian, PPATK, KPK dan instansi terkait lainnya.

Kelima, Tim menyarankan penerbitan aturan terkait benturan kepentingan untuk menjadi pedoman bagi seluruh K/L/D, BUMN/D dan sektor swasta/korporasi, yang substansinya mencakup jenis-jenis benturan kepentingan yang baru (misal batas waktu bagi mantan pejabat negara tertentu bekerja di posisi kunci perusahaan swasta), tata cara deteksi dini, pengendalian serta penanganannya.

Keenam, Tim merekomendasikan penerbitan kebijakan guna mendorong transparansi perizinan termasuk kewajiban membuka informasi proses dan dokumen izin serta hak terkait lain (misal HGU).

Ketujuh, Tim merekomendasikan penerapan proyek percontohan untuk corruption risk assessment institusi di sektor SDA, kesegatan, dan pendidikan untuk meminimalisasi resiko praktik korupsi.

Kedelapan, penerbitan aturan optimalisasi penggunaan instrumen keuangan non tunai/cahsless dalam rangka efisiensi biaya pengedaran uang, optimalisas sistem keuangan nasional dan perekonomian negara yang efektif serta efisien.

Kesembilan, pengembangan koneksitas database pengadaan barang dan jasa di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkumham, Kemendagri dan instansi terkait lainnya untuk sinkronisasi data pembayar pajak badan hukum dengan data tender pemerintah serta mengontrol pelaksanaan proyek pemerintah. 

Dalam jangka menengah, Tim merekomendasikan pemerintah menyusun dan menerbitkan undang-undang pengganti Perpres Nomor 13 Tahun 2018 untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan tentang beneficial ownership, penguatan verifikasi dan pemantauan.

Kesepuluh, Tim menyarankan penerbitan perpres mengenai standar minimal whistleblowing system di K/L/D dan BUMN/D sesuai prinsip independen dan jaminan whistleblower melalui perlindungan, kerahasiaan, tindak lanjut, dan umpan balik serta reward atas laporannya yang proporsional dengan keuangan negara yang diselamatkan (jika laporan terkait kerugian negara).

Baca juga: KPU Terbukti Langgar Administrasi Pemilu Dalam Menyusun Nomor Urut Bakal Calon DPD

Kesebelas, Tim menyarankan penguatan organisasi profesi (notaris, akuntan, PPAT, konsultan pajak dan advokat) untuk meningkatkan integritas anggotanya dalam pencegahan korupsi dan TPPU.

"Kita minta peraturan perlu diperbailki, (revisi) UU Tipikor. UU Perampasan aset yang sudah dikirim oleh presiden ke DPR beberapa bulan lalu sampai hari ini belum dibahas," kata dia.

Terkait hal itu, UU Tipikor yang perlu direvisi di antaranya aturan menyangkut korupsi pada sektor swasta, illicit enrichment, foreign public official bribery, dan trading in influence sesuai dengan prinsip UNCAC.

Ketigabelas, Tim menyarankan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana melalui proses partisipasi
yang bermakna.

Tim Percepatan Reformasi Hukum yang beranggotakan 34 tokoh, akademisi dan perwakilan masyarakat sipil, tersebut merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Priorotas Percepatan Reformasi Hukum setelah bekerja kurang lebih tiga bulan.

Dokumen itu memuat rekomendasi agenda prioritas jangka pendek (hingga September 2024) dan jangka menengah (2024-2029).

Rekomendasi tersebut juga dibuat dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsultatif bersama 18 pimpinan Kementerian atau Lembaga terkait serta 32 organisasi masyarakat sipil.  

Lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah telah diusulkan Tim yang terdiri dari empat Kelompok Kerja (Pokja) tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini