TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, harus ada regulasi untuk memastikan keberlanjutan media menjadi lebih baik sekaligus mendukung jurnalisme yang berkualitas.
Diketahui, regulasi mengenai hak penerbit atau publisher rights yang telah menjadi pembahasan sejak tiga tahun lalu.
Menurut Ninik, tantangan media semakin besar untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas.
Dengan medium yang terus berubah, termasuk medium digital dengan multiplatform, upaya media untuk mempertahankan independensi semakin berat.
”Itu sebabnya, adanya regulasi yang bisa memastikan keberlanjutan media yang tetap bertumpu pada karya jurnalistik berkualitas sangat diperlukan. Kami pun sepakat agar regulasi yang sudah disusun oleh pemerintah melalui perpres (peraturan presiden) tentang publisher rights bisa segera disahkan,” kata Ninik Rahayu seusai acara diskusi bertajuk ”Penggiat Pers untuk Keberlanjutan Pers di Indonesia” di Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Dirinya menjelaskan, regulasi tersebut tidak sekadar pembagian pendapatan antara perusahaan media dan platform digital, seperti Google dan Meta, tetapi lebih untuk membangun ekosistem jurnalisme berkualitas yang lebih baik.
Pembagian pendapatan ini juga bukan dimaksudkan agar platform digital bertanggung jawab akan pengembangan media, melainkan turut mendukung penguatan media, termasuk penguatan pada kapasitas wartawan.
Ninik menuturkan, isu mengenai kewajiban platform digital dalam keterbukaan algoritma konten pun telah menemukan titik temu.
Aturan yang sebelumnya menjadi kendala dalam pembahasan regulasi hak penerbit tersebut telah disepakati agar keterbukaan algoritma nantinya menjadi kesepakatan perjanjian antara perusahaan media dan platform digital. Hal tersebut terkait pula dengan kepentingan pendapatan di antara keduanya.
Adanya regulasi yang bisa memastikan keberlanjutan media yang tetap bertumpu pada karya jurnalistik berkualitas sangat diperlukan.
Ia menyampaikan, perubahan medium dalam penyajian informasi dan komunikasi di masyarakat juga berpengaruh pada pembentukan algoritma tertentu terkait dengan konten di platform digital. Dengan adanya algoritma tersebut, perlu dipastikan agar kode etik jurnalistik tetap bisa terjaga.
”Kami harap pemerintah bisa menyegerakan pengesahan perpres ini. Jika memang detail-detail yang diperlukan belum ditentukan dalam perpres, itu nanti kita akan duduk bersama kembali untuk membahasnya untuk aturan turunannya,” kata Ninik.
Baca juga: Jokowi Diminta Kembali Kaji Isi Perpres Publisher Rights, Belum Seluruh Poin Disepakati
Kepentingan publik
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika mengatakan, peraturan presiden mengenai publisher rights perlu dipandang sebagai keberpihakan terhadap kepentingan publik.
Regulasi ini diperlukan untuk menjaga agar misinformasi dan disinformasi yang diterima masyarakat tidak semakin meluas di platform digital.