”Ini juga untuk menegaskan agar sumber informasi dan berita yang diterima masyarakat, apalagi di masa menjelang pemilu ini, benar-benar kredibel dan terverifikasi. Hal itu sangat dimungkinkan dengan adanya perpres (publisher rights) ini,” katanya.
Wahyu menilai, percepatan pengesahan presiden atas perpres tersebut menjadi wujud bahwa presiden turut andil dalam menciptakan iklim pemilu yang sehat yang mendukung penyajian informasi secara kredibel dan tepercaya.
Dengan begitu, kepentingan publik pun bisa terjaga. ”Jadi, (perpres) ini untuk kepentingan publik bukan semata-mata untuk melindungi bisnis media,” ucapnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa. Regulasi ini diharapkan bisa memperkuat komitmen bersama dalam membangun masa depan pers nasional yang lebih baik.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Bertemu Meta, Bahas Perpres Publisher Rights?
Media dan wartawan pun dapat memproduksi berita yang berkualitas yang jauh dari hoaks dan ujaran kebencian.
”Harapannya juga agar siapa pun yang terlibat dalam ekosistem pers bisa membantu mendiseminasikan informasi yang berkualitas, bukan sebaliknya memanfaatkan hoaks sebagai informasi arus utama di ruang publik, terutama di ruang publik digital kita,” ujarnya.