News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023: TWK, TIU, TKP untuk Peserta Umum dan Khusus

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta CPNS Pemerintah Kota Semarang mengerjakan soal CAT di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jateng, Rabu (15/10/2014). --- Berikut ini nilai ambang batas SKD CPNS 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar nilai ambang batas SKD CPNS 2023 untuk peserta umum dan khusus.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerapkan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nilai passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 dibedakan berdasarkan jenis tes dan kategori peserta.

Selengkapnya, simak nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang dikutip dari Keputusan Menteri (Kepmen) No. 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Ketentuan Unggah Dokumen saat Daftar CPNS 2023, Ukuran File di Bawah 1 Mb

Jenis Tes SKD CPNS 2023:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal

- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023:

Nilai ambang batas SKD CPNS 2023 dibagi berdasarkan kategori peserta umum dan khusus (lulusan Cumlaude, Diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua), dengan rincian berikut ini:

1. Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

2. Lulusan Cumlaude

TIU: 85

Total nilai: 311

3. Diaspora

TIU: 85

Total nilai: 311

4. Penyandang Disabilitas

TIU: 60

Total nilai: 286

5. Putra/putri wilayah Papua

TIU: 60

Total nilai 286.

Ilustrasi PNS (Istimewa)

Baca juga: Daftar CPNS 2023? 8 Hal Ini Wajib Kamu Ketahui

Bobot Nilai SKD CPNS 2023:

1. TWK

- Jawaban benar: 5 (lima)

- Jawaban salah: 0 (nol)

2. TIU

- Jawaban benar: 5 (lima)

- Jawaban salah: 0 (nol)

3. TKP

- Jawaban benar: 1 (satu) hingga 5 (lima)

- Jawaban salah: 0 (nol).

Nilai kumulatif paling tinggi SKD CPNS 2023 adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:

- TWK: 150

- TIU: 175

- TKP: 225.

Ilustrasi PNS (dok.Kemenpar)

Baca juga: Resmi, Ini Syarat Daftar CPNS 2023 dan Formasi Lengkapnya

Materi SKD CPNS 2023:

1. TWK

Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai:

- Nasionalisme: mewujudkan nilai kepentingan nasional

- Integritas: menjunjung kejujuran, ketangguhan, komitmen, konsistensi nasional

- Bela Negara: mempertahankan eksistensi negara

- Pilar Negara: memahami dan mengamalkan Pancasila

- Bahasa Negara: menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.

2. TIU

Tes ini bertujuan untuk menilai kemampuan:

a. Verbal

- Analogi: kemampuan bernalar

- Silogisme: kemampuan menarik kesimpulan

- Analitis: kemapuan menganalisis informasi

b. Numerik

- Berhitung: kemampuan hitung sederhana

- Deret angka: kemampuan melihat pola hubungan angka

- Perbandingan kuantitatif: kemampuan menarik kesimpulan sesuai dua data kuantitatif

- Soal cerita: kemampuan analisis kuantitatif.

c. Figural

- Analogi: kemampuan bernalar

- Ketidaksamaan: kemampuan melihat perbedaan beberapa gambar

- Serial: kemampuan melihat pola hubungan dalam bentuk gambar

3. TKP

- Pelayanan publik: kemampuan menampilkan keramahan bekerja

- Jejaring kerja: kemampuan membangun dan membina hubungan

- Sosial budaya: kemampuan beradaptasi dan bekerja dalam masyarakat

- Teknologi informasi dan komunikasi: kemampuan memanfaatkan teknologi sesuai jabatan

- Profesionalisme: kemampuan melaksanakan tugas sesuai jabatan

- Anti radikalisme: kemampuan menjaring informasi terkait radikalisme.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini