Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir pendiri PT TEZ Capital & Finance, Arwin Rasyid, mengetahui aliran uang korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.
Sebab, dikatakan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, Arwin Rasyid pernah melakukan transaksi dengan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Karena itulah, Arwin Rasyid sampai dua kali diperiksa penyidik KPK.
"Kita sedang menyusuri dari mana atau ke mana uang hasil tindak pidana itu mengalir. Jadi Pak AR (Arwin Rasyid) ini ada transaksi. Karena kita mengetahui uang mengalir ke mana, kita harus mengonfirmasi," kata Asep dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/9/2023).
Tim penyidik, lanjut Asep, akan membuktikan apakah transaksi itu sah atau tidak sah, dan termasuk dalam pidana korupsi tersebut.
Baca juga: Pimpinan KPK Diduga Temui Tahanan Kasus Suap MA, Nurul Ghufron: Tunggu Pemeriksaan Dewas
"Harus kita buktikan bahwa itu sah atau tidak. Kalau uang itu mengalir dalam konteks yang sah, misalnya ada jual beli, ya tentunya kita juga menghargai perikatan tersebut. Kalau tidak sah, ya itu merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang sedang kita tangani," katanya.
Meski begitu, Direktur Penyidikan KPK itu enggan mengungkapkan transaksi apa yang dilakukan Arwin Rasyid.
"Yang jelas ada transaksi. Apakah properti atau apa, itu ada," ujar Asep.
Apakah Arwin akan dipanggil lagi? Asep bilang, penyidik akan lebih dulu melihat hasil pemeriksaan Arwin pada Kamis, 7 September 2023 lalu.
Baca juga: Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Lamongan dan Kantor Pemkab, Empat Orang Diamankan
"Kita lihat hasil yang ini, sudah cukup atau nggak, nanti dikabari," kata Asep.
Adapun Arwin Rasyid diperiksa penyidik KPK pada Senin, 14 Agustus 2023 dan Kamis, 7 September 2023.
Pada pemeriksaan pertama, KPK mencecar Arwin Rasyid soal dugaan adanya distribusi aliran uang dalam proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
"Arwin Rasyid, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya distribusi aliran uang dalam proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (15/8/2023).
Kemudian pada pemeriksaan kedua, Arwin Rasyid dicecar KPK terkait dugaan proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang dikondisikan fiktif dan di-mark up.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar aliran uang dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali Fikri, Senin (11/9/2023).
"Uang tersebut diduga bersumber dari proyek pengadaan tanah di Pulogebang yang dikondisikan fiktif dan di-mark up," imbuhnya.
Adapun kasus Pulo Gebang ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK.
Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Perkara tersebut sudah disidangkan.
Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).